Print this page

KPU dan Bawaslu Cilegon Nonaktifkan Tenaga Adhoc

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi

detakbanten.com Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terpaksa menonaktifkan tenaga adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 40 orang, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) 24 orang dan Pengawas Kelurahan 43 orang.

 

Penonaktifan tenaga adhoc tersebut dimulai dari 1 April hingga batas waktu yang belum ditentukan. Upaya tersebut diambil karena situasi masih darurat Covid-19.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, untuk saat ini ada empat tahapan pemilihan yang ditunda sementara. Dengan demikian, secara otomatis tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK.

Irfan mengatakan, saat ini KPU Kota Cilegon juga sudah menunda beberapa tahapan Pilkada 2020. Penundaan beberapa tahapan Pilkada Cilegon 2020 itu, menurut dia, sesuai SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.

Diketahui, beberapa tahapan Pilkada Cilegon 2020 yang sudah terlebih dahulu ditunda, yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cilegon, pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Sekarang kami juga sudah melakukan penundaan 4 tahapan Pilkada Cilegon 2020. Posisinya Off, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI,” tambahnya.

”Kalau untuk PPK, sudah kami keluarkan SK (surat keputusan) untuk menonaktifkan kegiatan terhitung 1 April sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020. Tetapi, kalau PPS (panitia pemungutan suara) kan belum dilantik, jadi secara otomatis tidak perlu dikeluarkan SK,” kata Irfan, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).

Selain itu, kata dia, soal pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada belum ada perubahan, sehingga KPU mengacu pada undang-undang. Sedangkan hari pemungutan suara ditetapkan Rabu 23 September 2020.

”Sampai sekarang kan belum ada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kami tunggu sampai ada ketentuan dari KPU RI,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan tenaga adhoc yang dinonaktifkan berjumlah 67 orang, terdiri dari 24 orang Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), dan 43 Pengawas Kelurahan. 

"Nonaktif tenaga adhoc mulai berlaku 1 April 2020," tutur Siswandi.

Menurutnya penonaktifan tenaga adhock tersebut sampai batas waktu tidak ditentukan. Sampai adanya kepastian hukum dari KPU mengenai pelaksanaan pilkada. 

Saat ini, KPU sedang mengkaji penundaan Pilkada yang mana ada beberapa opsi berkembang, seperti pelaksanaan Pilkada ditunda sampai Desember atau diundur menjadi September 2021. 

"Jikan melihat bahasanya adalah penundaan sebagian tahapan, kemungkinan tidak akan dilakukan rekrutmen ulang. Jadi semuanya akan kembali diaktifkan. Terkecuali ada kepastian hukum Iain seperti Perpu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang)," ujarnya. 

Siswandi melanjutkan, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara. 

"Panwaslu kecamatan diberikan honorarium atas ouput kerja bulan Maret tahun 2020. Panwaslu Kelurahan yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret. Panwaslu kelurahan yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret diberikan honorarium bulan Maret," paparnya. 

Selama masa pemberhentian sementara, panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan tidak diberikan honorarium. Beban biaya operasional tetap dibayarkan. 

Hal tersebut dikarenakan anggaran untuk penyelenggara Adhoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada Iagi. 

"Dengan demikian, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan, dan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk Iebih Ianjut dari Bawaslu," tutupnya.(Man)