Print this page

Kemenag Kota Cilegon Kaji Kegiatan Selama Ramadhan

Kemenag Kota Cilegon Kaji Kegiatan Selama Ramadhan

detakbanten.com CILEGON - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, umat Islam di Indonesia khususnya di Kota Cilegon terancam tidak bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah dan tadarus di masjid maupun di musala.

Hal itu lantaran adanya surat edaran Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1441 H selama pandemi corona virus disease atau Covid-19.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Mahfudin mengatakan, kondisi tersebut berdasarkan surat edaran Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1441 H selama pandemi corona virus disease atau Covid-19, termasuk bagi muslim di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Surat edarannya itu bersifat nasional, termasuk buat Kota Cilegon,” kata Mahfudin saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (9/4).

Mahfudin menyebutkan, ada 17 poin pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut, diantaranya tentang pelaksanaan salat tarawih dan tadarus yang dilakukan di rumah masing-masing, tidak boleh ada acara buka puasa atau sahur bersama.

Selain itu, tidak boleh melakukan tarawih keliling, takbir keliling, peringatan Nuzulul Qur’an dengan mengundang massa dan membuat pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

“Pada poin F surat edaran itu pemerintah daerah masing masing diperbolehkan melakukan kajian, artinya masih ada ruang dalam surat edaran untuk pemerintah daerah melakukan kebijakan sesuai dengan kondisi,” jelasnya.

Ia juga mengaku, akan segera mengumpulkan seluruh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), tokoh masyarakat, termasuk MUI Kota Cilegon guna melakukan pemufakatan, apakah salat tarawih dan Idul Fitri tetap dilaksanakan atau ditiadakan.

“Masalahnya, banyak masukan dari masyarakat, bersama beberapa beberapa tokoh datang ke kantor kami, mayoritas masyarakat Cilegon menghendaki salat tarawih dan idul fitri tetap dilaksanakan,” tandasnya.