Print this page

Kejari Cilegon Bantu Tagihkan Hutang Anak Perusahaan BUMN

Kejari Cilegon Bantu Tagihkan Hutang Anak Perusahaan BUMN

detakbanten.com Cilegon  - Kejaksaan Negeri Cilegon (Kejari) bantu tagih piutang dua anak perusahaan PT Krakatau Steel. Diketahui dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yaitu PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS). Dalam hal ini Kejari Cilegon jadi mediator dalam kasus piutang PT KBS senilai Rp 640 juta dan PT KIEC senilai Rp 10 Miliar.

Uang itu merupakan utang perusahaan lain kepada kedua anak perusahaan PT KRAS yang tercatat sebagai piutang dalam kurun waktu 2015-2017.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers optimalisasi fungsi perdata Kejari Cilegon dalam rangka pengembalian piutang negara yang digelar di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (29/12/2020).

“Kita cukup bersyukur karena dibantu dengan Kejari Cilegon, sehingga piutang kami kepada konsumen yang seharusnya sampai sekarang belum bisa ditagih akhirnya bisa tertagih sekitar Rp 645 juta,” kata Direktur Utama PT KBS Alugoro Mulyowahyudi.

Alugoro menyebut, masih ada piutang di luar yang belum ditagih sebesar Rp 4,8 miliar. Pihaknya masih mengupayakan penagihan piutang itu bekerja sama dengan Kejari Cilegon agar dapat diselesaikan tahun depan.

“Sejak tahun 2015 dan masih ada sisa sebenarnya, jadi total itu 4,8 miliar nanti tahun depan akan kita kejar lagi dan dibantu dengan Kejari Cilegon. Jadi itu adalah piutang dari tahun 2015-2017,” tuturnya.

Selain itu, PT KIEC berhasil mencairkan piutang Rp 10 miliar terkait sewa lahan di kawasan industri Krakatau Steel. Piutang yang berhasil ditagih juga hampir sama dengan PT KBS yakni pada 2015-2017.

Ditempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT KIEC, Priyo Budianto menjelaskan, piutang tersebut terkait pemakaian lahan dari salah satu investor yang mempunyai Hak Guna Bangun (HGB) yang diperpanjang dan sudah berakhir di 2016.

“Kita belum dapat menyelesaikan, makanya kita serahkan ke Kejari Cilegon dan akhirnya dapat ditemui kesepakatan dengan pembayaran sebagian yang kita sepakati,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep N Mulyana mengatakan, Kejari Cilegon akan terus mendampingi perusahaan BUMN yang ada di Cilegon agar piutangnya dapat segera diselesaikan.


Kerja-kerja bidang Perdata itu, kata Kajati, akan terus dilakukan selama perusahaan BUMN masih membutuhkan tenaga jaksa.


“Dalam hal ini kita berupaya untuk mengembalikan piutang apa yang menjadi hak-hak negara. Kami akan terus dorong Kejari yang ada di Banten ini untuk sama-sama bersinergi dengan BUMN,” tandasnya.