Print this page

Kantor Kadin Di Buka Paksa, Mumu Lapor Polisi

Kantor Kadin Di Buka Paksa, Mumu Lapor Polisi

detakserang.com- CILEGON, Terkait pembongkaran paksa kantor kadin, Ali Mujahidin yang menklaim dirinya sebagai Ketua Kadin Cilegon terpilih langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.

Berdasarkan pantauan detakserang.com dilapangan, Pria yang kerap disapa Mumu ini datang seorang diri ke Polres Cilegon pukul 14.30 wib dan langsung masuk ke ruang pengaduan untuk melaporkan perihal pengerusakan kantor kadin kota cilegon.

"Ini sudah pengrusakan, dan kami menganggap perlu untuk melapor kepada pihak yang berwajib, dasar pelaporannya karena yang merusak itu bukan kewenangannya, karena mereka mengatas namakan caretaker, padahal sudah jelas surat keputusan caretaker tersebut illegal karena bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada satupun anggaran dasar rumah tangga ataupun peraturan organisasi lainnya yang menjustifikasi bahwa Kadin Banten bisa atau tidak mengesahkan keputusan mukota.Dikeluarkannya surat caretaker tersebut bertentangan dengan UU 2005 pasal 2,"kata Mumu kepada sejumlah awak media di polres cilegon, Kamis (12/6).

Lanjut Mumu, bila Mukota kadin pada 21 April yang lalu dianggap deadlock, maka pihak yang menyatakan kondisi Mukota deadlock tidak mengacu terhadap aturan yang tercantum dalam AD/ART peraturan Kadin.

"Karena apa, berdasarkan kriteria AD/ART deadlock itu harus ada pernyataan resmi dari pimpinan sidang yang menyatakan bahwa Mukota deadlock atau mengalami kebuntuan dan itu tidak pernah ada. Apabila Kadin Banten mau mengcaretaker Kadin Cilegon ada kriterianya, yakni apabila deadlock setelah 3 bulan jika Kadin Cilegon atau pimpinan sidang tidak melaksanakan Mukota berdasarkan atas tugas dari Kadin Indonesia, baru boleh ditunjuk caretaker, sementara deadlock aja belum bahkan 3 bulan aja belum, sekarang sudah ada caretaker, ada apa ini yang sebenarnya. Saya melihat ini ada dugaan konspirasi dan tendensi walikota cilegon,"ujar Mumu.

Dijelaskannya kembali, kalaupun gedung itu diakui milik dari perseorangan, anggapan tersebut dinilai sangat berlebihan. Bahkan ia menantang untuk membuktikan kepemilikan kantor kadin kepada pihak yang tidak mengetahui persis sejarah hukum berdirinya kantor kadin Kota cilegon.

"Secara de facto dari dulu kantor itu sudah dibangun, sebelum saya menjabat, gedung atau kantor Kadin itu dibangun atas sumbangan dari para pengusaha se-kota cilegon. Saya yakin banyak pengusaha terdahulu yang tahu kantor itu hasil patungan,kita buktikan saja nanti," Ungkapnya.