Print this page

Internal Disnaker Tak Akur, Komisi II Minta Konflik Segera Diselesaikan    

Komisi II DPRD Cilegon saat minta penjelasan Kadisnaker Kota Cilegon, Soeparman terkait polemik yang terjadi di internal dinasnya.  Komisi II DPRD Cilegon saat minta penjelasan Kadisnaker Kota Cilegon, Soeparman terkait polemik yang terjadi di internal dinasnya. 

detakbanten.com Cilegon - Buntut dari Kepala Disnaker Kota Cilegon Soeparman, memberikan teguran tertulis terhadap empat mediatornya yang menangani perselisihan hubungan industrial antara PT. Selago Makmur Plantation dengan serikat buruh.

Diketahui empat mediator yang diberikan teguran itu adalah Mochammad Zharwan, Tiara Manalu, Sahroni dan Siska Supiyanti. Mereka dianggap tidak melaksanakan surat perintah tugas dengan nomor 090/566/Disnaker.

Atas dasar itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Soeparman. Pemanggilan itu terkait kisruh yang terjadi internal Disnaker tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi, usai pertemuan, mengatakan poin utama dalam pertemuan tersebut yakni menyangkut mempertanyakan komitmen Disnaker dalam menyelesaikan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan oleh PT SMP.

"Kita ingin memastikan bahwa terkait polemik yang terjadi di internal Dinasker untuk segera diselesaikan. Karena itu dapat menganggu kinerja Disnaker dalam penangani persoalan-persoalan terjadi saat ini," kata Faturohmi, Senin (13/7).

Dalam kesempatan itu, kata Faturohmi, Kadisnaker Kota Cilegon Soeparman mengaku akan segera menyelesaikan polemik yang terjadi di internal.

"Kadisnaker tadi tidak secara gamblang itu sudah, tapi dia akan segera memastikan bahwa kisruh yang terjadi akan segera selesaikan," ungkapnya.

Tidak hanya terkait dengan polemik sambung Faturohmi, pihaknya juga meminta kepastian Kadisnekr Kota Cilegon untuk menyelesaikan PHK yang terjadi di PT. Selago Makmur Plantation.

"Kita juga ingin ada kepastian dari Kadisnaker terkait dengan PHK di PT Selago, supaya ada keputusan yang dapat memenangkan semua pihak serta tidak merugikan kedua belah pihak," ujar dia

Di tempat yang sama Kepala Disnaker Cilegon, Soeparman mengisyaratkan bahwa polemik di internal OPD antara dirinya dengan empat orang tim ASN mediator masih dalam penyelesaian.

“Yah mudah-mudahan lah akhirnya baik. Harapan saya dan semua tentunya, (penanganan konflik ketenagakerjaan di PT SMP melalui ASN mediator Disnaker-red) ini dapat berjalan dengan baik, mereka (ASN mediator) bisa bekerja lagi dan meyadari kesalahan-kesalahan mereka, ya membantu saya lah,” ujarnya.

Namun demikian, dirinya memastikan bahwa mediasi lanjutan yang dijadwal pada 20 Juli mendatang akan tetap berjalan, dengan melibatkan keempat ASN mediator tersebut.

“Karena ngga ada lagi mediator disana (Disnaker), itulah fungsi mereka. Karena saya ngasih SP (Surat Perintah) itu sampai PT Selago ini selesai. Jadi tinggal apa yang menjadi kesimpulan di bipartit, kalau ada kesepakatan baik di antara mereka ya kita tinggal catat. Tapi kalau itu ngga baik, ya tinggal kita anjurkan mencari penyelesaian di luar Disnaker, ke pengadilan misalnya,” tandasnya.