Print this page

Gapasdap Usulkan Tarif Penumpang Merak Naik 10 Persen

Gapasdap Usulkan Tarif Penumpang Merak Naik 10 Persen

detakserang.com- CILEGON, Gabungan Pengusaha angkutan Danau, Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) dan PT. ASDP mengusulan untuk merencanakan penyesuaian kenaikan Tarif Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Merak. Kenaikan Tarif penumpang yang direncanakan naik 10 persen dari harga tarif sebelumnya, terbukti saat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan survei dan kajian atas usulan tersebut dii Pelabuhan Merak.

"Kedatangan kita disini, untuk melihat pelayanan dipelabuhan sesuai dengan ada usulan rencana kenaikan tarif oleh Gapasdap " Ungkap Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jakarta kepada awak media, Minggu (8/6).

Tulus menjelaskan bahwa untuk memberlakukan kenaikan tarif penyeberangan penumpang, Beberapa hal harus diperhatikan dalam memenuhi standarisasi Pelayanan kepada penumpang di Pelabuhan Merak. Ia mengatakan Kenaikan tarif tidak serta merta dapat diputuskan naik begitu saja, namun seluruh aspek fasilitas mulai dari fasilitas yang ada di pelabuhan, dermaga, dan kapal harus benar-benar disurvei dan dikaji sesuai dengan standarisasi pelayanan yang diberikan.

"Kalau ada usulan seperti ini, harus kita kaji Standar pelayanan kepada konsumen dalam hal ini penumpang seperti apa. Kemudian Kita mengece kelengkapan untuk penumpang, apakah layak atau tidak. Apakah ada perbaikan atau tidak. Kita juga melihat mulai dari jadwal kapal, informasinya, fasiltias pelayanan didalam kapal itu harus kami cek. Jangan sampai ada kenaikan tarif kemarin, tapi pelayanan tidak sesuai" Ungkapnya.

Tulus menuturkan bahwa yang lebih terpenting dalam kenaikan tarif kepada penumpang, termasuk juga melihat unsur keselamatan yang diberikan untuk memenuhi rasa aman kepada penumpang bila berada didalam kapal. Hal ini dilontarkan, mengingat saat arus mudik Lebaran sebelumnya, masih banyak kapal yang dinilai masih mengabaikan unsur keselamatan kepada penumpang.

"Kajian ini harus benar, semua unsur jadi pertimbangan, salah satu unsur keselamatan penumpang. Semisalnya, Lebaran lalu, Penumpang yang ada dimobil dan di truk itu harus mendapat perlakuan yang sama, dan harus keluar dari kendaraannya saat kapal sedang jalan. Ini yang pernah kami kirtik ke pemerintah saat lebaran lalu, semua mesin kendaraan harus dimatikan, disini kita lihat masih ada yang nyala mesinnya, dan petugas didalam kapal harus tegas. Semua ada dasarnya, Aturan keselamatan dalam kapal, semua kendaraan harus mati" Ungkapnya.

Sementara itu, Lutfi Yarif, salah satu Wakil Ketua DPP Gapasdap Jakarta yang diwawancarai dilokasi yang sama membenarkan adanya pengkajian atas usulan rencana kenaikan tarif penyeberangan tersebut.

"Kita baru mengusulkanya, akan tetapi keputusanya belum bisa dipastikan kapan kenaikanya diterapkan," ungkapnya.

Masih kata Lutfi, Kenaikan Tarif penyeberangan tersebut harus menempuh beberapa tahapan, salah satunya, melakukan sosialisasi usulan tersebut ke berbagai instansi pemerintah yang terkait.

"Kita harus sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan, dan harus melakukan kajian dan survei dari berbagai instansi baik Pemerintah maupun dari instansi lainya yang bersangkutan, rencananya sudah hampir rampung, namun belum bisa diterapkan pada arus mudik nanti, perkiraan kenaikan tarif bisa dilakukan usai lebaran nanti," Tuturnya.

Ditempat yang sama, Humas PT. ASDP Ferry Cabang Merak, Mario S Utomo, membenarkan adanya pengkajian atas usulan dan rencana kenaikan tarif sebesar 10 persen tersebut, namun dirinya tidak dapat menjelaskan secara detail, karena kewenangan atas kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari Kantor Pusat,

"Saya tidak dapat menjelaskanya, tapi rencana kenaikan tarif 10 persen memang benar, tapi masih diusulkan, dan saat ini YLKS melakukan peninjauan. Semua rencana kebijakan ini dari Pusat, kalau kami di Daerah sifatnya hanya mengikuti saja," Terang Mario.

Sementara itu, Ketua Gapasdap Merak, Togar Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya rencana penyesuaian tarif baru tersebut. Sebab, untuk penyesuaian tarif itu merupakan kebijakan Gapasdap pusat.

"Kita belum tahu rencana itu," Pungkasnya singkat.