Print this page

DPRD Cilegon Minta Puluhan Minimarket Tak Berizin Ditutup

Suasana RDP lintas komisi antara Komisi I, Komisi II bersama Disperindag, Satpol PP, dan DPMPTSP Kota Cilegon di ruang Rapat Komisi DPRD Kota Cilegon, Rabu (12/1/2022). Suasana RDP lintas komisi antara Komisi I, Komisi II bersama Disperindag, Satpol PP, dan DPMPTSP Kota Cilegon di ruang Rapat Komisi DPRD Kota Cilegon, Rabu (12/1/2022).

detakbanten.com Cilegon - Sebanyak 24 mini market atau waralaba seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi di Kota Cilegon terancam ditutup, pasalnya dari 168 Waralaba, ada 24 waralaba itu tidak mengantongi izin beroperasi.

Hal itu terungkap, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi antara Komisi I, Komisi II bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon di ruang Rapat Komisi DPRD Kota Cilegon, Rabu (12/1/2022).

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin, Kepala DPMPTSP Wilastri Rahayu, Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur, Ketua Komisi IV Erik Airlangga, Ketua Komisi I Hasbudin dan anggota komisi lainnya.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, komisi I mempertanyakan jumlah waralaba sejenis Indomaret, Alfamart dan Alfamidi yang ada di Kota Cilegon yang ternyata tercatat sebanyak 168 waralaba.

Dari ratusan waralaba yang tercatat di Disperindag Kota Cilegon. Terungkap juga, bahwa sedikitnya 24 waralaba belum mengantongi izin lengkap.

“Yang 24 ini sampai mana prosesnya, apakah memang tidak mengajukan perizinan atau seperti apa,” tanya Hasbudin.

Kemudian Hasbudin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan mengintruksikan untuk menutup waralaba yang tidak memiliki izin lengkap dan beroperasi di Kota Cilegon.

“Nanti di Hearing berikutnya kita akan panggil pengusaha 24 yang belum memiliki izin itu, jika tidak mau melengkapi kita akan tutup,” ujarnya.

Lebih lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan sebelumnya pada tahun 2020 ratusan waralaba tidak berizin. Karena adanya desakan dari komisi I untuk mengurus perizinan. Langsung ratusan waralaba diproses izinnya dan tersisa sebanyak 24 waralaba yang belum mengantongi izin.

“Jadi mereka ratusan waralaba ini mengajukan permohonan ada desakan dari komisi I pada saat Hearing di Maret 2020. Waktu itu hanya baru 10 sampai 15 waralaba yang memiliki izin dari seratus sekian,” katanya.

“Dengan adanya tekanan dari komisi I, bahkan saya instruksikan untuk menutup bagi waralaba yang tidak berizin, perkembangannya sampai hari tadi ada 144 yang sudah berizin dan 24 yang belum berizin,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin membenarkan adanya 24 waralaba di Kota Cilegon yang belum mengantongi izin lengkap.

"Yang sudah ada sebanyak 168, yang belum berizin 24, dia (waralaba-red) ada beberapa izin atau persyaratan yang belum dilengkapi sama dia (waralaba-red), masih dalam proses dan sudah beroperasi,” katanya.

“Secara aturan, memang harusnya izin dulu diurus baru bisa beroperasi, kita nanti pelajari dulu satu persatu, kenapa dia bisa seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya berencana akan memanggil 24 waralaba yang belum mengantongi izin lengkap tersebut, dalam waktu dekat ini. “Tadi disarankan sama komisi I dan IV, kita akan panggil 24 waralaba,” tandasnya. (man)