Print this page

BNNK Cilegon Bakar 15 kg Ganja Hasil Penangkapan

Pemusnahan barang sitaan ganja narkotika golongan I seberat 15 kilogram di kantor BNNK Cilegon Pemusnahan barang sitaan ganja narkotika golongan I seberat 15 kilogram di kantor BNNK Cilegon

detakbanten.com Cilegon - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon memusnahkan barang bukti ganja 15 kg dengan cara dibakar. Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan di Merak.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di tong bekas. Wali Kota Cilegon Edi Ariadi hingga Kepala Lapas ikut membakar ganja sebagai bentuk pemusnahan barang bukti. 

"Ini hasil tangkapan tanggal 8 Juni yang dilakukan oleh BNNK Cilegon di-backup oleh Bidbrantas BNNP Banten kita berhasil mengungkap kasus sebanyak 15 paket atau kurang lebih 15 kg narkotika jenis ganja," kata Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana kepada awak media, Rabu (15/7).

BNN Cilegon menangkap 3 tersangka dan menyita barang bukti 15 kg ganja asal Medan. Para pelaku ditangkap di bilangan Gambir, Jakarta, saat akan mengambil barang bukti.

"Yang berhasil diamankan 3 orang tersangka," ujarnya.

Ganja itu dikirim dari Medan menggunakan jasa pengiriman logistik milik DAMRI. Petugas yang mengetahui adanya informasi pengiriman paket ganja langsung menyelidiki kasus tersebut.

Alhasil, petugas BNN mendapatkan paket ganja sebanyak 15 kg di pool bus DAMRI di Merak. "Penelusuran terus dilakukan untuk menangkap para pelaku. Paket tersebut saat itu dikirim ke Jakarta. Pelaku akhirnya ditangkap di Gambir ketika akan mengambil paket," pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Kepala BNNK Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  Asep Muhsin Jaelani. Ia mengungkapkan operasi tersebut dengan menyita 15 kilogram merupakan pengungkapan terbesar selama satu tahun terahir.

“Dalam upaya P4GN kami melibatkan tim berantas BNNP Banten,” jelasnya.

Ganja sitaan seberat 15 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua tong.

Sebelumnya pada tanggal  8 Juni 2020  BNNK Cilegon dan Tim Berantas BNNP Banten menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 15 kilogram ganja kering asal Aceh yang dikirim melalui jasa angkutan logistik di Pelabuhan Merak.

Petugas kemudian melakukan control delivery, dan diketahui penerima ganja tersebut berada di Jakarta, Saat itu juga 3 tersangka ditangkap petugas di Gambir, Jakarta. Ketiga tersangka yaitu, RJ (32), RH (19) dan YI (32).

Ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Ditempat yang sama, Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon yang telah menggagalkan upaya penyeludupan 15 kilogram narkotika jenis ganja asal Aceh di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada tanggal  8 Juni 2020.

Apresiasi disampaikan Wali Kota Edi Ariadi, saat pemusnahan barang sitaan ganja yang masuk dalam  narkotika golongan I di Kantor BNNK Cilegon, Rabu (15/7/2020).

“Saya sangat mengapresiasi, apa yang dilakukan oleh BNNK Cilegon merupakan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dalam pemberantasan narkoba di Cilegon harus dilakukan bersama sama. Ini untuk melindungi generasi muda kita jangan sampai menjadi korban narkoba,” tegas Edi.

Salah satu dukungan yang diberikan Pemkot Cilegon dalam P4GN yaitu dengan memberikan dana hibah untuk kegiatan operasional BNNK Cilegon.

“Pemkot Cilegon juga sudah menyiapkan lahan untuk kantor BNNK Cilegon,” ujarnya.