Print this page

Asphigo Dukung Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam

Asphigo Dukung Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam

detakserang.com- CILEGON, Asosiasi Pengusaha Hiburan Kota Cilegon (ASPHIGO) mendukung langkah pemerintah Kota Cilegon untuk menutup tempat hiburan malam selamanya bagi tempat hiburan malam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang di SK Walikota 300/Kep.145.Disbudpar/2014. Demikian disampaikan Ketua Asphigo Bachrul L Anshor di sela-sela kegiatannya di Mapolres Kota Cilegon, Jumat (4/4).

Ia menegaskan, pihaknya sangat mendukung tindakan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut. Karena selama ini banyak tempat hiburan malam yang kerap melanggar aturan yang telah diberlakukan pemerintah.

"Saya melihat banyak yang melanggar perda. Contohnya, tempat hiburan malam seperti Diskotik Regent, LM, dan Dinasti masih menggunakan Disk Jokey (DJ). Padahal itu ada larangan dan sudah harga mati. Jadi saya sangat setuju kalau ini ditutup," tandasnya.

Saat ditanya terkait kinerja Asphigo sebagai asosiasi yang mewadahi tempat hiburan malam tidak 'bertaring' menyikap tempat hiburan yang nakal, Anshor membantah penilaian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengawasan. Bahkan telah memberi somasi kepada tempat hiburan malam yang masih kerap melanggar Perda dan SK Walikota yang ditetapkan.

"Kami dari Asphigo sudah melakukan berbagai pengawasan. Bahkan sudah melayangkan surat dan memberi somasi kepada tempat hiburan yang masih melanggar. Kami setuju bila diskotik tidak ada lagi di Kota Cilegon," ungkapnya.

Untuk langkah ke depan, ia menambahkan, Asphigo akan melayangkan surat rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cilegon untuk mencabut izin perusahaan atau pengusaha hiburan malam yang masih bandel.

"Kita akan melayangkan surat ke Disbudpar, Senin (14/4) mendatang. Surat itu berupa rekomendasi untuk mencabut izin tempat hiburan yang melanggar aturan. Karena mereka biasa pakai izin hotel. Sehingga tidak memiliki izin tempat hiburan. Itu cabut saja izinnya," pungkas Anshor. (BTK)