Print this page

ASN Ketahuan 'Like' Bacalon Walikota di Medsos, Laporkan ke Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afiffudin saat meninjau rapat kerja tekhnis Bawaslu Kota Cilegon di salah satu restoran di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (20/7/2020). Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afiffudin saat meninjau rapat kerja tekhnis Bawaslu Kota Cilegon di salah satu restoran di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (20/7/2020).
detakbanten.com CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menangani ratusan perkara dugaan tidak netral yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afiffudin saat meninjau rapat kerja teknis Bawaslu Kota Cilegon di salah satu restoran di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (20/7).
 
“KASN itu akan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran yang terkait ASN, sampai kemarin sekitar 369 mungkin sudah nambah. Dari jumlah sebanyak itu, 260-nya sudah ditindak oleh KASN,” ujar Mochammad Afiffudin, Senin (20/7).
 
Afifuddin menyatakan, fungsi pengawasan perihal kepemiluan tidak semuanya bisa ditangani oleh Bawaslu, namun beberapa instansi juga bertanggung jawab untuk menindak anggotanya apabila ditemukan melakukan pelanggaran.
 
“Fungsi pengawasan bisa jadi di kita (Bawaslu), tapi tidak semuanya penindakan ada di kita. Misalnya soal ASN tidak netral itu penindakannya ada di KASN. Kalau ada polisi yang tidak netral maka kita melaporkannya ke Propam, kalau ada tentara tidak netral kita laporkan ke POM jadi ada lembaga – lembaga sendiri,” tuturnya.
 
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengungkapkan, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran perihal netralitas ASN, maka Bawaslu Cilegon telah membuka ruang aduan untuk melaporkan ASN yang diduga tidak netral itu.
 
“Datang ke kantor dengan membawa berkas data – data baik berupa foto atau video sampaikan ke kami,” kata Siswandi.
 
Lebih lanjut Siswandi mengatakan, pelanggaran yang ASN lakukan bisa berupa ajakan, menghadiri kampanye calon, dan bahkan menyukai status di media sosial.
 
“Di PP 42 tentang kode etik, nge-like (menyukai status di media sosial), kemudian foto bareng nah itu sudah termasuk (pelanggaran),” ungkapnya.
 
Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Cilegon sudah memberikan surat edaran kepada Pemerintah Daerah Kota Cilegon agar ASN tidak ikut berpartisipasi dalam politik praktis supaya tidak ada keberpihakan dalam proses pemilu.
 
“Itu sudah kami sampaikan dan menghimbau kepada daerah juga untuk mem-break down ke kecamatan da kelurahan," tandasnya.