Print this page

Angkut 9 Unit Motor, Dua Mobil Bak Terbuka Diamankan

Angkut 9 Unit Motor, Dua Mobil Bak Terbuka Diamankan
detakbanten.com CILEGON - Dua unit kendaraan roda empat jenis pickup (bak terbuka) dengan merek Mitsubishi L 300 yang hendak menuju Pelabuhan Merak berhasil diamankan Polres Cilegon, Minggu (17/5) malam. 
 
Diketahui pickup dengan nomor polisi BE 9658 NN dan BE 8186 WS tersebut diamankan petugas Kepolisian lantaran kedapatan membawa 9 unit sepeda motor milik pemudik yang telah berhasil menyebrang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
 
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
 
“Rencananya kendaraan milik warga Serang yang akan di bawa ke Lampung jadi pemiliknya sudah mendahului menyebrang dengan menumpang truk, nah motornya di titip kepada yang bersangkutan motor ini akan di bantu untuk di seberangkan menggunakan L300,” ujar AKBP Yudhis, Senin (18/5).
 
 Yudhis juga mengatakan, saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di pos check point Gerem, 2 unit kendaraan pick-up itu membawa sepeda motor yang sengaja disembunyikan oleh sopir menggunakan busa kasur dan di tutup terpal.
 
“Saat ini sudah didata oleh anggota sudah di cek fisik juga, terdapat 8 kendaraan suratnya dan cocok di nomor kendaraan dan mesin kendaraan dan satu masih belum ada karena memang keterangan dari pemiliknya pernah dirubah sehingga tidak kami keluarkan dan masih diamankan,” katanya.
 
Meski sepeda motor tersebut memiliki dokumen yang lengkap, AKBP Yudhis secara tegas mengatakan pihak kepolisian tetap tidak akan meloloskan kendaraan tersebut untuk dikirimkan kepada pemiliknya yang berada di pulau Sumatera.
 
“Artinya saat ini tetap tidak bisa di seberangkan. Bagi yang memiliki surat kami persilahkan untuk diambil kembali, artinya motor tidak bisa dieebrangkan,” tegasnya.