Print this page

Kejati Banten Bidik 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Kubang Sari

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com CILEGON - Kasus korupsi Pelabuhan Kubang Sari terjadi di tahun 2010 dengan total nilai Rp 49,1 Miliar yang menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa'at, kini mulai terang benderang, pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah membidik dua tersangka dalam kasus Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari, Kota Cilegon. Senin (15/06/2015).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, M.Suhardy, saat berbincang di ruangannya mengatakan, "Tadi kita sudah ekspos dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan kita arahkan dua tersangka," katanya.

Namun guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan, dirinya enggan membeberkan identitas orang yang telah menjadi Target Operasi (TO) dari Kejati tersebut. "Ini kan kasus tahun 2009-2010. Kerugian negara mencaipai Rp 15 miliar," tegasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, Kejati Banten mendapatkan pelimpahan kasus dari KPK atas dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari yang telah menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa'at.

Tb. Aat Syafa'at sendiri telah di vonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Maret 2013 lalu. Dirinya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar.

Dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, para petinggi di Kota Baja, telah diperika oleh Kejati Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Jhoni Hasibuan dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, Septo Kalnadi.

Perlu diketahui bahwa kasus korupsi Pelabuhan Kubang Sari terjadi di tahun 2010 dengan total nilai Rp 49,1 Miliar yang menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa'at.