Print this page

Sembilan Ton Daging Celeng Dimusnahkan di Cilegon

Sembilan Ton Daging Celeng Dimusnahkan di Cilegon

detakbanten.com CILEGON  - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon memusnahkan sembilan Ton daging celeng (babi hutan) ilegal hasil operasi pada 9 November 2014 dan 6 Februari 2015. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan, Rabu (11/2/2015).

Pada saat diselundupkan daging celeng dibungkus ke dalam 45 karung yang diangkut menggunakan truk dengan modus menyembunyikan di bawah tumpukan gergaji. "Dari tahun ke tahun modusnya berubah-ubah, akan tetapi tetap menggunakan kendaraan yang sama yakni melalui jalur darat," ungkapnya.

Upaya penyelundupan daging celeng secera ilegal ini, lanjut Banun, merupakan upaya memberikan pangan yang layak untuk dikonsumsi masyarakat dan kehalalan produk daging sapi yang dijual di pasaran. "kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih daging dengan memperhatikan aspek kesehatan, sanitasi, dan kehalalalan," imbuhnya.

Menurut Banun daging celeng dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. "Bahaya kalo sampe daging celeng beredar dan dimakan oleh masyarakat, karena dapat mengakibatkan efek yang sangat buruk khususnya bagi kesehatan," tegasnya.

Selain itu, daging celeng ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan produk hewan dari daerah asal. "Pengiriman daging ini melanggar UU No 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," kata Banun.

Selain daging babi, petugas juga memusnahkan 396 kg minyak babi yang dikemas ke dalam 18 kaleng. Pemusnahan daging dan minyak babi dilakukan dengan alat incinerator di instalasi karantina hewan Balai Karantina Kelas II Cilegon.

Selama tahun 2014 Balai Karantina Pertanian telah berhasil menggagalkan 29 kali upaya penyelundupan daging ilegal dengan jumlah mencapai 53 Ton melalui pelabuhan Merak dan Bakauheni.