Print this page

7 Ton Daging Celeng Terbesar Selama 2014 Dimusnahkan

7 Ton Daging Celeng Terbesar Selama 2014 Dimusnahkan

detakserang.com- CILEGON, Sebanyak 6.920 kilogram atau hampir 7 ton daging babi hutan atau yang disebut daging celeng dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon. Pemusnahan daging celeng yanghasil tangkapan Balai KSDA Jawabarat dan Banten Wilayah Serang ini menjadi tangkapan daging celeng terbanyak pada tahun 2014. Daging ditangkap karena tidak mempunya dokumen lengkap saat melintas di tol Tangerang Merak dengan truk bernomor polisi H 1886 AE menuju Kota Bekasi dari Pulau Sumatera yang kemudian diserahkan ke BKP Kelas II Kota Cilegon.

" Daging celeng atau daging babi hutan ini akan kita musnahkan sebanyak 6.920 kilogram atau hampir 7 ton dan ini tercatat tahun ini paling banyak bila dibandingkan dengan penangkapan sebelumnya" Tandas Banbang Haryanto, Kepala BKP Kelas II Kota Cilegon yang dikonfirmasi media saat pemusnahan berlangsung, Jumat (20/6).

Bambang mengungkapkan bahwa dagi yang ditangkap saat ini tidak dibekali dokumen sertifikat sanitasi dari pihak karantina. Untuk itu, karena tidak ada pemilik barang yang menklaim daging tersbut, Pihaknya langsung dimusnahkan.

" Kami musnahkan karena daging babi hutan ini tidak punya surat lengkap dan pemilik tidak ada yang mengklaim daging ini, langsung kami musnahkan" Tuturnya.

Bambang menyatakan, pemusnahan daging celeng ini telah memenuhi prosedur dan aturan undang- undang yang berlaku. Lanjutnya, pendistribusian daging celeng secara ilegal dinyatakan tidak dibenarkan oleh Undang-Undang tentang Perkarantinaan.

" Karena tidak mempunyai dokumen, kita nyatakan melanggar UU nomor 16 pasal 6 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan" Jelasnya.

Masih Kata Bambang, untuk mengantisipasi maraknya peredaran daging celeng ilegal, pihaknya bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Banten serta Kejari Kota Cilegon berkomitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran daging tersebut yang kerap menjadi suatu keresahan dimsayarakat.

" Pihak Kami, Balai Karantina terus melakukan berbagai pengawasan peredaran perdagangan hewan yang ditetapkan undang-undang. Itu semua tidak akan dapat dilaksanakan, bila tidak melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak," Jelasnya.