Print this page

Alat Praga Capres Dibredel Petugas

Alat Praga Capres Dibredel Petugas

detakserang.com- CILEGON, Petugas Dinas Tata Kota Cilegon membredel Ratusan alat peraga tanpa terkecuali termasuk spanduk Capres dan Wapres 2014 yang dipasang mulai dari perempatan PCI hingga simpang tiga Cilegon, Rabu. Pembredelan alat peraga ini menyusul ditegakkannya Peraturan KPU, SK Walikota dan K3 terkait pemasangan alat peraga yang tidak diperbolehkan di Jalan Protokol.

Hal ini dibenarkan oleh Sugiarto, Kepala Seksi Pengendalian prasarana Dinas Tata Kota Cilegon yang ditemui awak media diruang kantornya, Rabu (18/6).

" Sesuai dengan Peraturan KPU no 16 tahun 2014 tentang kampanye pemilihan umum Presiden dan wakil presiden dalam Pasal 21 ayat 1, ditentukan pemasangan atribut tidak boleh di jalan protokol. Begitu juga tertuang dalam Keputusan SK Walikota 60 Tentang penetapan jalur protokol di cilegon serta aturan Keindahan, Kenyaman dan ketertiban (K3)" Ungkapnya.

Sugiarto menjelaskan bahwa pembredelan spanduk berlaku kepada seluruh spanduk yang dipasang di Jalan protokol. Bukan hanya spanduk liar dan spanduk yang telah jatuh tempo perijinannya, lanjut Sugiarto, Spanduk Capres dan Wapres juga ditemui banyak terpasang disepanjang jalur protokol.

" Spanduk capres dan cawapres baik nomor 1 dan nomor 2 kita cabut, karena menyalai aturan" Terangnya.

Masih kata Sugiarto, hal ini diberlakukan dilakukan secara kepada semua alat peraga yang melanggar menyeluruh tanpa terkecuali. Hal ini dikuatkan, karena melanggar estetika keindahan kota cilegon. Ia menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mematuhi aturan yang berlaku

" Semua yang melanggar kita tindak, tanpa terkecuali. Ini suda merusak K3 dan kami himbau masayarakat, pengusaha atau parpol pendukung untuk patuh dengan aturan" Pungkasnya