Print this page

4 Tersangka Kasus Pencurian Gabah, Bebas Dari Dakwaan

4 Tersangka Kasus Pencurian Gabah, Bebas Dari Dakwaan

detakserang.com- SERANG, Empat tersangka kasus pencurian gabah milik Sunarlan paman dari Walikota Cilegon Iman Ariyadi terbebas dari semua dakwaan yang dituduhkan, Pasalnya Pengadilan Negri Serang melalui Majelis Hakim Fauziah Hanum, dalam sidang terakhir memutuskan ke empat tersangka terbebas dari semua dakwaannya.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendakwa keempat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sidang ke empat pencuri gabah yang di ketahui bernama Hambali, Aminurdin, Murta serta Hatibi, di gelar pada Rabu, 11 Juni 2014, pukul 14.30 Wib.

Dikatakan, Rachmat Ruslan Pengacara ke empat tersangka kasus pencurian gabah mengatakan, dalam Kasus pencurian ini Pengadilan Negri Serang terlihat masih mempunyai hati nurani kepada empat tersangka kasus pencurian gabah yang bagroundnya hanya rakyat kecil biasa dan tidak mengerti sama sekali soal hukum, jadi keputusan majelis hakim membebaskan ke empat tersangka dari semua dakwaannya adalah benar.

"Dari segi kacamata hukum bagaimana bisa ke empat tersangka bisa diberikan dakwaan UU Pencurian pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tidak ada satu saksipun yang menguatkan ke empat tersangka sebagai pelaku pencurian gabah, dalam hal ini jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang melihat ke empat tersangka melakukan pencurian dan tidak ada saksi satu pun yang bisa di hadirkan dipersidangan yang melihat tersangka membawa barang bukti hasil curian,"Ujar Rachmat Ruslan. Kamis, (12/6).

Rachmat Ruslan menambahkan dalam waktu dekat dirinya akan menggugat pihak Kepolisian Polres Cilegon yang melakukan penyidikan terhadap 4 tersangka Kasus pencurian gabah. "Ini jelas 4 tersangka kasus pencurian ini hanyalah korban salah tangkap yang dilakukan Polres Cilegon, Untuk itu saya berencana dalam waktu dekat membuat gugatan kepada Kepolisian Polres Cilegon,"tambah Rachmat.