Print this page

Karantina Cilegon Musnahkan 1.4 Ton Daging Celeng

Karantina Cilegon Musnahkan 1.4 Ton Daging Celeng

detakserang.com- CILEGON, Bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon dan Mapolsek KSKP Merak, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon melakukan pemusnahan terhadap 1.4 ton daging celeng ilegal. Daging Celeng dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen penyerta yang lengkap saat hendak didistribusikan melalui sarana angkutan bus PMTOH dari Aceh - Surabaya, dua hari lalu.

"Hari ini kita musnahkan daging celeng sebanyak 1.463 kilogram daging celeng karena tidak dilengkapi dokumen keterangan daerah asal barang" Ungkap Bambang Haryanto, Kepala Balai Karantina Hewan (BKP) Kelas II Kota Cilegon usai melakukan pemusnahan di Gudang Penyimpangan BKP Kelas II Kota Cilegon, Rabu (11/6).

Bambang menyatakan, pemusnahan daging celeng ini telah memenuhi prosedur dan aturan undang- undang yang berlaku. Lanjutnya, pendistribusian daging celeng secara ilegal dinyatakan tidak dibenarkan oleh Undang-Undang tentang Perkarantinaan.

"Karena tidak mempunyai dokumen, kita nyatakan melanggar UU nomor 16 pasal 6 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan" Jelasnya.

Masih Kata Bambang, untuk mengantisipasi maraknya peredaran daging celeng ilegal, pihaknya bersama dengan Mako KSKP Merak dan MUI berkomitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran daging tersebut yang kerap menjadi suatu keresahan dimasayarakat.

"Pihak Kami, Balai Karantina terus melakukan berbagai pengawasan peredaran perdagangan hewan yang ditetapkan undang-undang. Itu semua tidak akan dapat dilaksanakan, bila tidak melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik kepolisian, MUI, dan pihak lainnya" Jelasnya.

Sementara itu, AKP Kamarul W, Kapolsek KSKP Merak menyatakan bahwa sebagai Pengawas langsung di Pintu masuk gerbang Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, Pihaknya bersama Balai Karantina Pertanian Cilegon terus melakukan koordinasi dalam memberantas perdaganangan daging celeng ilegal. Bukan itu saja, lanjut Kapolsek, Pihaknya juga akan terus memperketat pengawasan terhada berbagai muatan barang yang dicurigai memperdagangkan satwa baik hewan dan tumbuhan di Pelabuhan Merak

"Awal penangkapan daging celeng ini, kami tangkap keberadaanya di Pelabuhan. Untuk itu, kita dengan Pihak Karantina terus meningkatkan kerjasama memberantas perdagangan daging celeng ilegal. Tidak menutup kemungkinan, peredaran seperti satwa langka juga akan diperketat pengawsannya" Jelasnya.
Ditempat yang sama,

Alwani, ketua MUI kota cilegon mendukung atas langkah dan upaya yang dilakukan oleh Pihak Karantina dan Pihak Kepolisian. Alwani menuturkan bahwa keberadaan daging celeng belakangan ini kerap meresahkan masayarakat, untuk itu bersama instansi yang ada, Pihaknya berkomitmen bersama-sama agar pemberantasan daging celeng ilegal dapat diteruskan sebaik-baiknya.

"Kami dari MUI, sangat mengapresiasi upaya dan langkah karantina dan kepolisian memberantas daging celeng ilegal. Seperti kita ketahui, daging celeng saat ini kerap membuat masayarakat resah, kami harap upaya ini terus dilakukan" Jelasnya (BTK Lae)