Print this page

Polisi Bekuk Pencopet Di Pelabuhan Merak

Polisi Bekuk Pencopet Di Pelabuhan Merak

detakserang.com- CILEGON, Kepolisian Sektor Keamanan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil membekuk seorang pencopet yang biasa berkeliaran di sekitar Pelabuhan Merak dan di atas kapal ferry yang biasa beroperasi di Lintasan Penyeberangan Merak Bakauheni. Pelaku pencopetan bernama Syaril (20), warga Jepara, Lampung Timur, berhasil dibekuk setelah petugas KSKP Merak mendapat laporan dari korban yang dijambret di Dermaga III, Pelabuhan Merak. Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ipda Gusti, Kanit Reskrim KSKP Merak membenarkan adanya penangkapan pencopet tersebut. Kata Kanit, dari hasil penangkapan, diamankan satu unit handpon hasil jarahan yang dilakukan oleh tersangka.

"Memang benar, kami mendapat laporan dari penumpang saat di Dermaga III, Pelabuhan Merak. Tersangka bernama Syaril langsung kita amankan, dari tangan tersangka berhasil mengamankan satu unit Handphone merk Nokia," Ungkapnya, Selasa (10/6).

Kanit Menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku pencopet yang kerap berkeliaran di Pelabuhan Merak dan di atas Kapal Ferry Penyeberangan. Lanjut Kanit, Pihaknya sebelumnya memang ada laporan yang sama dari penumpang terkait kasus pencopetan diatas kapal, namun pihaknya belum memiliki cukup bukti yang kuat untuk menangkap tersangka.

"Kita sudah pantau gerak geriknya, selalu berkeliaran di Pelabuhan, setelah mendapat laporan dengan ciri yang sama langsung kita bekuk," Ungkapnya.

Modus pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya, lanjut Gusti, pelaku berpura-pura berkenalan dan mengobrol dengan korban , bahkan pelaku seolah-olah menyatakan kepada korban bahwa pelaku berasal dari daerah yang sama dengan korban. Kemudian setelah korban termakan omongan pelaku, korban langsung diajak untu pulang bersama dengan pelaku.

"Setelah obrolan semakin asyik, pelaku pun langsung menggasak barang bawaanya yang ada di dalam tas korban," Ungkapnya.

Atas Perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun kurangan.

"Tersangka kita kenakan pasal 362, tentang tindak pidana pencurian, karena mencuri disiang hari, kita kenakan pasal tersebut," Tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala KSKP Merak, AKP Kamarul W mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk aksi kejahatan yang ada didalam pelabuhan Merak, hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman kepada para penumpang.

"Apalagi sebentar lagi akan melakukan arus mudik lebaran kita akan terus melakukan gelar operasi, dan saya juga meminta kepada penumpang jangan mudah percaya orang yang tidak dikenal, dan jangan membawa barang yang berlebihan," Tuturnya.

Sementara itu, Syaril pelaku pencopetan membatah dirinya telah menjadi otak dari segala bentuk pencopetan yang ada di Pelabuhan Merak. Dirinya mengaku nekad mencuri karena tidak memiliki uang untuk ongkos dan untuk makan, karena dirinya mengumpulkan uang untuk ke Jakarta mencari penghidupan yang lebih layak.

"Saya baru kali ini mencuri, itu pun terpaksa karena tidak ada uang untuk ongkos dan makan, sedangkan saya akan ke Jakarta untuk mencari pekerjaan," Pungkasnya