Paska Diamankan Daging Celeng Ilegal, KSKP Merak Tingkatkan Keamanan

Paska Diamankan Daging Celeng Ilegal, KSKP Merak Tingkatkan Keamanan

detakserang.com- CILEGON, Adanya indikasi peredaran daging celeng yang banyak di pasar tradisional yang dicampur dengan daging sapi, keberadaan tersebut kian meresahkan banyak masyarakat. Untuk itu, Mapolsek KSKP Merak bersama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Cilegon berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan dengan memberantas banyaknya penyelundupan daging celeng ilegal yang didistribusikan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

"Memang benar, belakangan keberadaan daging celeng ilegal, kerap meresahkan masayarakat, karena ada indikasi daging ini dicampur dengan daging lain dan didistribusikan kepasar tradisional. Untuk itu, kita langsung meningkatkan pengamanan supaya masayarakat tidak menjadi resah terkait keberadaan daging ilegal ini" Ungkap AKP Kamarul W, Kapolsek KSKP Merak saat menyerahkan hasil tangkapan daging celeng ilegal yang langsung diserahkan ke Pihak BKP Kota Cilegon, Senin (9/6).

Ditambahkan Kapolsek, Pengiriman daging celeng dari Pulau Sumatera pada intinya keberadaanya tidaklah dilarang untuk didistribusikan, akan tetapi secara peraturan yang berlaku, harus memenuhi persyaratan dokumen penyerta yang lengkap.

"Sebenarnya tidak menjadi masalah didistribusikan daging babi, namun harus memenuhi kelengkapan dokumen asal barang, selanjutnya BKP Kota Cilegon lebih mengetahui Undang-undang karantina lebih jauhnya" Jelasnya.

Sementara itu, Bambang Hariyanto, Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Cilegon saat dikonfirmasi dilokasi, membenarkan tidak adanya pelarangan atas pendistribusian daging tersebut. Namun pihaknya mewanti-wanti agar seluruh pemilik barang tanpa terkecuali sama halnya dengan pemilik daging babi agar dapat melengkapi seluruh unsur dokumen penyerta yang harus dipenuhi.

"Kami tidak ada pelarangan, semua jenis muatan barang sama aturannya, semua sudah diatur dalam Undang-undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang setiap membawa barang tersebut harus memiliki dokumen perkarantinaan. Bila melanggar maka akan dipidana" Ungkapnya.

Sementara itu, terkait penangkapan 1.5 ton daging celeng ilegal yang ditemukan dalam angkutan bis PMTOH bernomor polisi BL 7896 A, saat ini Pihaknya tengah memeriksa asal usul keberadaan daging tersebut. Setelah melakukan pengecekan, Pihaknya membenarkan bahwa barang yang dimasukan didalam karung didalam bis yang tengah dalam perjalanan dari Sumatera Selatan menuju Jakarta ini adalah benar daging celeng tanpa disertai dokumen asal daerah yang lengkap.

"Memang benar, setelah kita cek, ini daging babi, dan setelah diperiksa ternyata tidak ada dokumen keterangan asal barang daerah asalnya. Untuk total 10 karung, keseluruhannya kita hitung beratnya mencapai 1.463 kilogram atau hampir 1.5 ton" Terang Bambang.

Untuk selanjutnya, kata Bambang, Daging celeng tersebut langsung disita karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Masih katanya, Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek terkait asal usul keberadaan daging tersebut, bilamana selama 3 hari kedepan, daging celeng tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, maka daging akan segera dimusnahkan sesuai Peraturan yang berlaku.

"Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan, kepada sopir dan kenek, kita mintai keterangan tentang asal usul daging celeng ini. Sesuai dengan aturan, bila selama 3 hari kedepan tidak ada pemilik yang mengambil barang ini, daging akan kita musnahkan" Tandasnya.

 

 

Go to top