Print this page

Petugas Berhasil Gagalkan Peredaran Daging Celeng Ilegal

Petugas Berhasil Gagalkan Peredaran Daging Celeng Ilegal

detakserang.com- CILEGON, Petugas Mapolsek KSKP Merak bersama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Cilegon berhasil mengamankan 10 karung bermuatan daging celeng yang didistribusikan lewat angkutan moda Bus PMTOH jurusan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menuju Kota Jakarta lewat Pelabuhan Merak. Informasi keberadaan daging celeng ini diperoleh dari adanya keterangan dari masyarakat. Kemudian dari informasi ini petugas yang mencurigai langsung menyergap keberadaan daging celeng dan mengamankan daging tersebut yang tengah menyeberang di Pelabuhan Merak karena tidak menyertakan dokumen lengkap.

"Memang benar, awalnya kita mendapat informasi kalau ada peredaran daging celeng yang didistribusikan lewat bis PMTOH, dan saat itu bis tengah menyebrang dengan KMP Titian Nusantara yang akan bersandar di dermaga II, pelabuhan Merak pukul 14.30 wib siang". Ungkap AKP Kamarul W, Kapolsek KSKP Merak yang diwawancarai usai menyerahkan daging celeng tersebut di Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Cilegon, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (9/6).

Setelah melakukan pemeriksaan, Kapolsek menjelaskan bahwa daging yang hendak didistribusikan ke Cikokol Tangerang lewat bis bernomor polisi BL 7896 A ini, tidak memiliki Dokumen keterangan asal barang yang lengkap lanjutnya, Daging Celeng tersebut langsung diserahkan ke BKP Kota Cilegon untuk diperiksa selanjutnya.

"Setelah mendapat informasi, kita langsung cek, ternyata didalam bis disimpan 10 karung daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen. Daging langsung kita amankan, dan daging diserahkan ke pihak Karantina untuk diperiksa selanjutnya" Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ilham Kondektur Bus PMTOH mengatakan, dirinya baru dua kali membawa daging babi hutan tersebut ke Pulau Jawa, dan dirinya tidak mengetahui membawa daging babi hutan tersebut dilarang.

"Trip yang lalu kita juga bawa daging tersebut, namun tidak di tangkap dan kali ini kita bawa 10 paket di tangkap, saya tidak tahu alasanya," ujarnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum diketahui jumlah daging celeng ilegal tersebut, karena saat ini masih di tangani oleh Karantina Pertanian Cilegon, perkiraan sementara daging tersebut berjumblah 1,5 ton.