Print this page

Awas ! Nyuri Motor Ancam Pakai Golok

Awas ! Nyuri Motor Ancam Pakai Golok

detakserang.com- CILEGON, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Cilegon akhirnya berhasil membekuk 3 orang tersangka Curanmor, berinisial KM (21), SM (27) dan AE (19) yang kerap melakukan aksi pencurian motor di Kota Cilegon. Para Tersangka dibekuk Petugas di tiga tempat yang berbeda, dengan modus berbeda salah satunya, Dua Tersangka KM dan SM ditangkap karena kerap melakukan aksinya dengan menggunakan cara kekerasan mengalungi korban dengan sebilah golok. Dari Tangan Para Tersangka, Petugas berhasil mengamankan 5 unit motor hasil pencurian, Kunci Letter T, STNK, dan sebilah golok sebagai barang bukti.

"Ketiga tersangkan pencurian kendaraan bermotor kita tangkap, masing - masing tersangka dengan inisial KM, SM dan AG" Tutur Iptu I Ketut Kesumajaya, Kanit 1 Satreskrim Polres Cilegon saat melakukan pengungkapan kasus perkara di Halaman Mapolres Cilegon, Senin (9/6).

Kanit 1 Menjelaskan bahwa Penangkapan Dua Tersangka KM dan SM bermula setelah Petugas mendapat laporan dari korban yang menyatakan bahwa motor milik korban dicuri oleh dua tersangka tersebut bahkan pencurian juga dilakukan dengan tindakan kekerasan. Dari informasi yang disampaikan korban, Petugas langsung menelusuri keberadaan ketua tersangka dan membekuk di dua tempat berbeda.

"Kami memperoleh laporan dari korban, kalau motor korban dicuri saat tengah makan di warung di Jalan Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabputen Serang pada tanggal 2 januari lalu. keterangan korban, mereka tiba -tiba ditodong dengan golok di leher dan tubuh korban diikat dengan tali dan sarung" Jelasnya.

Dari informasi ini, Kedua Tersangka langsung dibekuk petugas pada tanggal 27 mei 2014 dan 31 mei 2014 ditempat berbeda. Penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti motor hasil pencurian beserta barang bukti lainnya.

" Tersangka KM ditangkap tanggal 27 mei, dini hari, di SPBU Labuan, Kabupaten Pandeglang dan Tersangka SM dibekuk tanggal 31 mei 2014 di Kampung Cikotak, Desa Padarincang. Dari penangkapan diamankan 2 unit motor, STNK dan golok. Sementara tersangka AE, dengan kasus berbeda ditangkap di Ketileng" Tuturnya. Kepada ketiga tersangka, Lanjut Kanit 1, dijerat dengan UU KUHP pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ketiganya di jelarat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 9 Tahun Penjara" Jelasnya.

Sementara itu Tersangka SM mengaku membenarkan tindakan pencurian motor yang dilakukan kepada korban. SM melakukan lantaran keadaan ekonomis yang menghimpit kehidupan untuk memperoleh penghasilan.

"Saya kerjanya cuman garap sawah, karena tidak punya uang, saya curi motor, dan hasilnya saya jual ke KM untuk makan dan biaya anak sekolah" Ungkapnya.

Ia mengaku untuk memuluskan aksinya, bekerjasama dengan KM, aksi pencurian motor kerap dilakukan dengan mengancam dengan sebilah senjata tajam.

"Waktu itu lagi diwarung, ada orang menanyakan tentang alamat, setelah ngajak ngobrol, kita ajak orang itu untuk nongkrong diwarung. Disitu saya bersama KM mencuri motor, mengancam orang itu dan mengikat mereka" Ungkapnya.

Sementara itu, Tersangka KM, mengaku telah menjalani aksi tersebut selama 1 tahun. Hasil keuntungan dari penjualan motor dipakai untuk berfoya-foya menghabiskan uang untuk bersenang-senang.

"Satu motor saya untung dapat uangnya 1.5juta rupiah, uang nya saya pakai beli baju dan lain-lain" Jelasnya.