Print this page

Pansus LKPJ Berikan 20 Rekomendasi

Pansus LKPJ Berikan 20 Rekomendasi

detakserang.com- CILEGON, Diperolehnya kriteria Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) rupanya tidak membuat Panitia Khusus (Pansus) terpengaruh dengan predikat tersebut yang diperoleh oleh pemkot cilegon, buktinya Pansus LKPJ memberikan 20 rekomendasi terhadap penilaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota 2013, dalam sidang paripurna penyampaian rekomendasi dewan yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ 2013 Syihabudin Sidik.

"Ada beberapa SKPD yang kami sorot baik secara kinerja maupun serapan anggaran kurang memenuhi standar,"ujar Syihab, Jumat (6/6)

Dijelaskannya, keduapuluh rekomendasi tersebut diantaranya menyangkut hal penting terhadap beberapa SKPD yang ada di Kota Cilegon yang diantaranya SKPD Dishub, Dinkes, Dindik, Disperindagkop dan PU.

"Dari Dindik, perlu adanya pengkajian kembali terhadap kebijakan pemberian pembebasan biaya pendidikan yang tepat pada sasaran dan ketersedian lahan untuk melakukan pembangunan gedung sekolah. Pada Dinkes kurang tercapainya target menekan angka kematian bayi, sedangkan pada P.U, panjang saluran drainase yang ditangani baru 58,2 % dan luas genangan yang ditangani hanya 8,89 % ini artinya pada musim penghujan akan selalu banjir,untuk itu secara bertahap harus mengidentifikasi penyebabnya,"kata Syihab.

Masih kata Syihab, pada SKPD Dishub dirinya meminta agar bersikap tegas untuk menindak dan menertibkan angkot yang tidak masuk dalam trayek yang ditentukan dishub Cilegon dan kerap melanggar trayek yang ditentukan.

"Selanjutnya untuk menangani kendaraan angkutan antar kota dalam provinsi banten(trayek Serang-Cilegon-Labuan) dikoordinasikan dengan dishub provinsi yang sebagaimana diatur dalam permenhub PM98/2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang, dan juga harus membuat jalan lintas cilegon-bojonegara yang kerap kali macet" Ungkapnya.

Sementara itu, syihab menuturkan bahwa bukan hanya SKPD Dishub Kota Cilegon saja yang disorot, namun kinerja SKPD Disperindakop juga menjadi catatan serius yang musti diperhatikan Pimpinan Pemkot Cilegon. Beberapa diantaranya menyangkut masalah perijinan Galian C dan peningkatan PAD pemanfaatan air tanah yang tidak terserap.

"SKPD Disperindagkop, kami menyoroti perusahaan yang memanfaatkan air tanah yang memiliki dokumen UKL-UPL tercapai 33,33% ini artinya masih jauh dari harapan, disamping itu kami juga meminta dengan tegas kepada Walikota untuk melakukan penutupan terhadap galian C bagi perusahaan penambangan golongan C yang tidak memiliki ijin, walaupun juga berijin tapi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, dan yang terakhir kami meminta agar disnaker benar benar menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada karyawan perusahaan akibat perselisihan yang mengganggu produksi diperusahaan tersebut,"pungkasnya.