Dirjen Hubla : Kapal LCT Dilarang Angkut Penumpang.

Dirjen Hubla : Kapal LCT Dilarang Angkut Penumpang.

detakserang.com- CILEGON, Keluhan-keluhan yang datang dari para pengusaha kapal dan Pengelola Pelabuhan di Pelabuhan Merak yang mengeluhkan kehadiran kapal Jenis LCT (Landing Craft Tank), kapal jenis kargo yang beroperasi di Pelabuhan Indonesia II Bojonegara ini, dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kapal yang dijadikan kapal bermuatan penumpang. Hal ini langsung direspon tajam oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan RI.

 

Bobby Mamahit, selaku Dirjen Hubla Departemen Perhubungan RI menegaskan bahwa Kapal jenis LCT apapun yang beroperasi di Indonesia khususnya di Pelindo II Bojonegara dilarang peruntukannya untuk mengangkut Penumpang. Bahkan, lanjutnya, seseorang yang mengemudikan kendaraan bermuatan barang untuk diseberangkan dengan kapal LCT juga tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang.

" Saya tegaskan, Tidak boleh mengangkut penumpang kalau kapal LCT. Saya tidak mau tahu, apakah penumpang itu sopir atau siapapun itu, pokoknya tidak boleh mengangkut penumpang" Tuturnya dengan lantang saat diwawancarai media usai memberikan Sosialisasi kepada para awak nakoda kapal di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Kamis (5/6).

Dirjen Hubla kembali menegaskan bahwa kapal LCT tidak diperuntukan untuk mengangkut penumpang sekalipun yang dimaksud sebagai pembawa muatan barang.lanjutnya, hanya Nakoda dan kru kapal saja yang ada didalam kapal bersama muatan barang yang diangkut selain dari pada itu tidak diperbolehkan.

" Selain dari Pelaut dan kru didalam kapal, tidak diperbolehkan memuat yang lain. Itu, sudah ada aturannya itu" Ungkapnya.

Bobby menjelaskan bahwa peruntukan kapal LCT bukan dioperasikan untuk melayani penumpang non muatan barang. Ia mengemukakan bahwa kapal tersebut hanya diperbolehkan untuk mengangkut muatan barang.

" Kapal LCT itu kan masuk dalam kategori cargo Shipment, bukan passanger shipment, itu sudah jelas aturannya" Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Nafri, Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Banten membantah bahwa seseorang yang dimaksud mengangkut muatan barang dalam hal ini, sopir dan kenek yang ada di dalam kapal LCT bukanlah dikategorikan sebagai penumpang. Dirinya juga kembali menyangkal bilamana berlaku demikian maka kepada Pemilik kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dengan melengkapi alat keselamatan pelayaran sebagaimana diberlakukan sama dengan peruntukan kapal Ferry yang melayani Penumpang di Pelabuhan Merak.

" Kalau sopir yang bawa muatan barang itu yang dimaksud, bukan dikatakan sebagai penumpang, kalaupun yang dimaksud orang yang mengoperasikan kendaraan muatan barang itu ikut terangkut dalam kapal, ya bagaimana kendaraan bisa jalan kalau tidak ada yang mengemudikannya. Untuk itu kapal harus memenuhi alat keselamatan pelayarannya" Ungkapnya.

Nafri mengungkapkan bahwa keluhan-keluhan yang datang dari pihak lain tersebut ditanggapinya dengan dingin bahwasannya keluhan tersebut hanya merupakan bagian dari dinamika bisnis yang terjadi di Pelabuhan di Banten.

" Kalau volume kendaraan menurun di merak itu menurun karena ada pengoperasian kapal LCT di Pelindo Bojonegara, itu sah saja, kan ini bisnis. Kalaupun ada yang ke bojonegara, apakah kapal ferry di Merak tidak ada muatan, tidak juga seperti itu" Ungkapnya.

Pantauan detakserang.com dilapangan tepat di Pelabuhan Indonesia II Bojonegara, terdapat puluhan kendaraan yang tengah mengatre masuk menunggu proses bongkar muat kapal. Diketahui dari sumber Banten Pos di internal Pelabuhan tersebut, Sebanyak Tiga Kapal sudah beroperasi diantaranya kapal LCT BNR 01 mampu menampung kendaraan hingga 40 kapasitas muatan kendaraan, LCT BNR 02 dengan kapasitas 30 kendaraan, sementara LCT TRasindo II dengan kapasitas 20 kendaraan muatan barang. Kapal - kapal tersebut diketahui milik dari perusahaan pelayaran yang bernama PT. Bandar Niaga Raya. Untuk tarif yang diberlakukan pada kapal tersebut, kendaraan barang berukuran besar untuk menaiki Kapal tersebut dikenakan tarif penyeberangan Rp. 625.000 rupiah. Bila dibandingkan dengan Tarif yang berlaku di Pelabuhan Merak untuk kategori kendaraan barang, jauh lebih rendah. Seperti diketahui, untuk Tarif penyeberangan kendaraan di

Pelabuhan Merak Sendiri, penumpang kendaraan barang Gol VI tarif sebesar Rp 739.000, Gol VII Rp 1.126.000, Gol VIII Rp 1.695.000 sementara Gol IX dari sebesar Rp 2.835.000.

 

 

Go to top