Print this page

Penggusuran Warga Cikuasa Pantai Dihentikan

Penggusuran Warga Cikuasa Pantai Dihentikan

detakserang.com- CILEGON, Penggusuran 52 rumah warga yang berada di Lingkungan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang akan dilakukan oleh pemberi kuasa perataan tanah, Haji Utok Harianto akhirnya dihentikan. Hal ini dilakukan guna menghindari gejolak sosial yang terjadi di Lingkungan masayarakat setempat.

Demikian disampaikan oleh Iyus Firdaus, Sekertaris Kelurahan Gerem yang ditemui awak media usai melakukan mediasi dengan warga cikuasa Pantai di Kantor Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (2/6).

" Hasil mediasi hari ini dengan warga, kalau penghentian penggusuran dihentikan dan itu sudah disetujui oleh warga" Jelasnya.

Iyus mengatakan bahwa penghentian penggusuran yang dilakukan telah memenuhi kesepakatan antara warga dan Pihak Kelurahan. Hal ini dimaksudkan, lanjut Iyus, guna mengantisiapasi gejolak yang tidak diinginkan di masayarakat.

" Ini sudah disepakati, dan pertimbangannya pasti ada kenapa kita hentikan penggusuran rumah warga, dengan menimbang aspek anarkisme di masyarakat" Jelasnya.

Saat ditanya terkait surat penggusuran yang sebelumnya ditandatangani oleh Lurah Gerem yang membuat kekuatiran oleh warga setempat, Seklur mengaku tidak tahu menahu terkait hal tersebut.

" Kalau itu, langsung tanya pak Lurah saja, saya disini baru efektif kerja senin kemarin, jadi saya tidak tahu tetang itu" Ungkapnya.

Sementara itu, Budi, salah satu warga yang rumahnya hendak digusur memebenarkan bahwa Pihak Kelurahan telah menghentikan upaya penggusuran yang akan sebelumnya akan dilakukan.

" Memang benar mdiasi berlangsung hanya seperempat jam, hasil mediasi tadi diputuskan bahwa penggusuran rumah waega dihentikan" Ungkapnya.

Budi menambahkan walaupun penggusuran rumah warga telah dihentikan, namun pihaknya masih menunggu dari jawaban dari Pihak Kelurahan untuk meminta penjelasan perihal pemilik tanah ditempat mereka tinggal. Hal itu dimaksudkan untuk memperjelas status kepemilikan tanah tempat mereka tinggal.

" Nanti akan ada mediasi lagi, untuk membicarakan kebashan pemilik tanah tempat kita tinggal, jadi Lurah yang bisa menjelaskan terkait masalah itu" Jelasnya