Print this page

Polsek Ciwandan Bekuk Pencuri Barang PT. Krakatau Posco

Polsek Ciwandan Bekuk Pencuri Barang PT. Krakatau Posco

detakserang.com- CILEGON, Mapolsek Ciwandan berhasil membekuk Mashuri, salah seorang tersangka yang mencuri alat-alat berat Milik PT. Krakatau Posco dengan menggunakan bis karyawan Armada bernomor polisi A 7786 A. Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya Plat stainless steel, selenoid value, head hydraullic, travo las, value stainless dan alat berat lainnya. Aksi tersangka yang berkomplot dengan 3 DPO lainnya untuk mengangkut barang curian lewat kendaraan angkutan bis karyawan langsung tercium oleh pihak petugas keamanan dan hal tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek setempat.

"Memang benar pada pukul 02.00 wib, sabtu tanggal 24 mei 2014, kami mendapat laporan dari pihak sekurity bahwa ada pencurian barang yang dilakukan dengan bis armada, dengan tersangka sopir bernama Mashuri disalah satu subcon PT. Krakatau Posco" Ungkap Kompol Irwansyah, Kapolsek Ciwandan yang diwawancarai awak media di Mapolsek Ciwandan, Selasa (27/5).

Kapolsek mengatakan bahwa dari tangan tersangka langsung diamankan barang bukti berupa alat berat yang disita. Bukan itu saja, lanjutnya, angkutan bis karyawan yang dijadikan transportasi angkut barang yang dicuri juga diamankan.

"Barang-barang yang dicuri tersangka milik PT Posco berupa plat stanlis steel 11 buah, selenoid valve 3 buah, head manifold, hydroullic 6 buah, travo las 1 unit, valve stanlis 3 karung, valve stainleis elbo 1 buah, valve stainles elbo T 1 buah, adaptor sleaves besar 2 buah, adaptor sleaves sedang 2 buah. Satu kendaraan karyawan bernomor polisi A 7786 A sebagai alat angkut juga di amankan" Tandasnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa nilai perkiraan barang yang dicuri diprediksi mencapai hingga ratusan juta rupiah dan kepada tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 363 tentang pemberatan ayat 3 E, dan ayat 4 E, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Diperkirakaan kerugian mencapai 300 juta rupiah, jadi kasus ini masih dalam pengembangan kita, dan masih ada beberapa nama yang jadi DPO kita oknum yang terlibat di dalam perusahaan Posco, dan sementara sopir bus kita jerat dengan Pasal 363 pemberatan ayat 3 E, dan ayat 4 E, dengan ancaman tujuh tahun penjara," Jelasnya.

Kapolsek mengatakan bahwa kasus pencurian ini tergolong termasuk modus operandi baru. Ia mengatakan bahwa modus sebelumnya banyak dilakukan dengan menggunakan alat angkut pick up.

"Ini modus yang dijalankan termasuk modus baru, sekarang diapakai bis untuk melakukan pencurian. Kalau sebelumnya, biasanya pakai colt diesel" Pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka pencurian, Masuri (34), warga Kampung Cigatel Masjid Rt 5 Desa Kramat Jati Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan barang tersebut dirinya hanya dititipkan oleh oknum keamanan yang berada di kawasan PT Posco untuk dibawa keluar pabrik.

"Saya tidak tahu dan tidak kenal, tiba-tiba ada aja orang keamanan yang memasukan barang-barang tersebut ke dalam bus yang saya bawa, agar di bawa keluar untuk di jual," ujarnya.

Jika berhasil membawa barang tersebut, lanjutnya, oknum keamanan tersebut menjanjikan dirinya akan di iming-imingi sejumlah uang untuk melakukan modus tersebut.

"Saya tidak tahu itu di curi, setelah saya bawa, saya di tangkap, dan ditamgkap masih di kawasan pabrik," Ungkapnya