Print this page

Kejari Cilegon Hanya Terima Satu Berkas Pelimpahan Kasus PT. ABN

Kejari Cilegon Hanya Terima Satu Berkas Pelimpahan Kasus PT. ABN

detakserang.com- CILEGON, Didengungkannya Pelimpahan Dua Berkas Perkara kasus penggelapan Uang Pesangon PT. ABN dari Pihak Kepolisian Resort Cilegon kepada Kejari Cilegon saat mediasi dengan para buruh yang mendatangi Mapolres, ditapik keras oleh Pihak Kejari Kota Cilegon.

"Memenag benar, Berkas sudah kami terima baru hari rabu kemarin, dan itupun kami terima hanya satu berkas, bukan seperti yang kepolisian sampaikan dua berkas yang mas maksud itu," Tutur Andritama A, Kasi Pidum Kejari Cilegon yang ditemui wartawan di Kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis (21/5).

Andritama mengatakan bahwa saat ini berkas yang diterima masih diteliti oleh jaksa yang akan menangani berkas perkara yang dimaksud. Andritama menambahkan bilamana berkas yang dilimpahkan masih kurang lengkap, maka pihaknya akan mengembalikan kepada Kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut.

"Sekarang ini berkas P19 sudah kami terima dan lagi diteliti kembali oleh kami, kalau tidak lengkap kita akan kembalikan lagi, sesuai dengan JPU yang memberikan petunjuk kepada penyidik, supaya berkas dilengkapi. Kalau tidak lengkap bagaimana mau P21, kan jelas maksudnya" Ungkapnya singkat.

Andritama menyatakan bahwa berkas yang masuk dari kepolisian akan diteliti oleh timnya untuk beberapa pekan kedepan guna mengetahui kelengkapan berkas perkara dari nama yang akan diperkarakan.

"Setelah berkas masuk, kita akan meneliti dan kami dibatasi waktu untuk meneliti selama 14 hari kedepan dari berkas masuk" Tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ratusan buruh dari PT Asa Bangun Nusantara (ABN) yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja mendatangi Mapolres Cilegon untuk mempertanyakan pengembangan kasus penggelapan uang pesangon karyawan. Kedatangan para buruh langsung direspon oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan pertemuan dengan Unit Tipikor Mapolres Cilegon, Perwakilan buruh langsung menyampaikan hasil pertemuan kepada rekan buruh lainnya yang menunggu di depan Mapolres.

Muhari, Salah seorang buruh yang menjadi koordinator buruh mengatakan bahwa dari hasil mediasi dilakukan dengan Polisi, dua berkas telah dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejari Cilegon.

"Allhamdulillah pertemuan tadi ada hasilnya, dua berkas sudah di limpahkan Polisi ke Kejari dengan dua tersangka, dan masih ada perkembangan lainnya lagi tentang pelaporan kita kepada Polisi terkait kasus PT ABN," Ungkapnya.

Dengan kondisi demikian, lanjut Muhari, Polres Cilegon telah melimpahkan dua berkas tersebut dan dua nama yang patut diduga dijadikan tersangka diharapkan Kejari Cilegon dapat menuntaskan kasus tersebut,

"Kita harapkan Kejari dalam waktu dekat ini akan memanggil satu tersangka tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan yang mana satu tersangka lagi sudah di vonis, saat ini tinggal Direktur PT ABN," ungkapnya.