Demikian diungkapkan Kepala Badan Karantina Pertanian Jakarta, Banun Harpini usai menyaksikan pemusnahan daging celeng di gudang pemusnahan Karantina Kelas II Cilegon. Jumat (16/5).
"Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 1992 sopir dan kenek sebagai sarana pembawa daging babi hutan, pengemudi dan kenek diancam pidana 3 tahun penjara dengan membayar denda 150 juta," Jelasnya.
Dijelaskanya, untuk menuntaskan kasus tersebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada BKP Kelas II Cilegon tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada sopir dan kenek Bus Lantra.
"Kita akan terus melakukan penyelidikan hingga diketahui pemilik daging dari daerah asal dan tujuan daging tersebut," Tuturnya.
Namun, masih kata Banun Harpini, pihaknya masih mengalami kesulitan untuk mengetahui pemilik dari daging babi hutan tersebut, dan tujuan daging babi, karena alamat pengirim dan tujuanya tidak lengkap,
"Jadi di situ kesulitan kita untuk mengungkap kasus penyeludupan daging celeng tersebut, namun dengan keterangan sopir Bus Lantra kita berharap bisa mengetahuinya baik pemilik, maupun pembeli," Jelasnya.
Sementara itu, Bambang Haryanto, Kepala Balai Karantina Kelas II Cilegon mengatakan bahwa berdasarkan hasil dan keterangan dari kenek dan Sopir Bus Lantra yang membawa daging tersebut, mereka tidak dapat menyertakan surat dan sertifikat keterangan asal baran, dan paket tersebut merupakan paket yang sifatnya dititipkan melalui Bus yang akan diantarkan kedaerah Kota Tangerang.
"Jadi kesulitan kita disini dengan tidak adanya alamat kepastianya, namun kita terus akan mengungkap kasus ini dengan tuntas," Pungkasnya