1,2 Ton Daging Celeng Dimusnahkan

1,2 Ton Daging Celeng Dimusnahkan

detakserang.com- CILEGON, Sebanyak 13 paket berisikan daging celeng dengan berat 1,2 ton dimusnahkan oleh Badan Karantina Pertanian.

Daging celeng yang sebelumnya diamankan dari bus Lantra Jaya bernomor polisi BG 7023 E tersebut, dimusnahkan karena tidak mempunyai dokumen yang lengkap.

Hal ini disampaikan langsung oleh Banun Harpini, kepala Badan Karantina Pertanian Jakarta saat menyaksikan langsung prosesi pemusnahan daging celeng di Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Cilegon, Jumat (16/5).

" Hari ini kami memusnahakan daging celeng sebanayak 1.168 kilogram, yang ditangkap dari angkutan bus umum PO Lantra Jaya". Ungkapnya.

Banun menuturkan bahwa daging tersebut dimusnahkan karena dari keterangan yang disampaikan pengemudi, daging tersebut tidak mempunyai dokumen barang yang lengkap.

" Dari pemeriksaan kepada sopir dan kenek, atas naman Saudara Ramian dan candra, mereka tidak dapat memberikan surat asal barang" Tuturnya.

Banun menjelaskan bahwa karena tidak memiliki surat lengkap, penangkapan daging celeng ilegal tersebut tergolong sebagai kategori penyelundupan daging secara ilegal dan telah melanggar undang undang
Tentang karantina hewan, ikan san tumbuhan.

" Bahwa setiap media pembawa wajib melampirkan sertifikat sanitasi dari daerah asal, karena ini termasuk dalam pelanggaran makan dikenakan pasal 6 UU nomor 16 tahun 1992" Tuturnya.

Sementara itu, Bambang haryanto, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Cilegon menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dna pengembangan terkait peredaran daging celeng tersebut. Dengan membentuk Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil, diharapkan kasus tersebut dapat diungkap hingga ke akar-akarnya.

" Saat ini penyidikan tengah berlangsung, bilamana memang terbukti ada tersangka maka ancaman pidana akan dikenakan pasal 31 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun" Jelasnya.

Bambang berharap kejadian tersebut tidak lagi terjadi dimasyarakat. Selain pengurusan ijin sertifikat asal barang yang tidak sulit untuk dibuat, ia harapkan masayarakat juga dapat mematuhi aturan yang berlaku.

" Kita tidak melarang bila ada perdaganangan daging babi ini, tapi kalau tidak punya surat-surat, maka yang terpenting harus diurus surat

Keterangan asal baranganya. Tidak sulit membuat itu, tapi kalau masih seperti ini, kita akan tindak tegas pelaku yang tidak turut dengan Undang-undang atau peraturan yang diberlakukan" Jelasnya.

 

 

Go to top