Paska Ditetapkan Tersangka Cabul, IPSI Cilegon Resmi Keluarkan RZ

Paska Ditetapkan Tersangka Cabul, IPSI Cilegon Resmi Keluarkan RZ

detakserang.com- CILEGON, Tidak ingin menunggu terlalu lama, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Cilegon langsung mengeluarkan SK Pemeberhentian terhadap Rufaji Zahuri, Ketua IPSI Ancab Purwakarta yang terseret kasus pencabulan anak dibawah umur. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor SKEP-42/V/2014 tentang pemberhentian Rufaji Zahuri yang menjabat sebagai Ketua IPSI Anak Cabang Kecamatan Purwakarta.

Muharman Koto Ketua Ipsi Cilegon didampingi sejumlah pengurus IPSI Kota Cilegon lainnya dan beberapa ketua ancab se-kota cilegon mengatakan bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar pengurus dan usulan dari ancab purwakarta, maka ketua Ancab purwakarta Rufaji Zahuri diberhentikan.

"Kami selaku pengurus IPSI Kota Cilegon merasa prihatin dan memandang perlu untuk segera mengambil keputusan secara kolektif kolegial, dan setelah rakor dengan beberapa pengurus kota dan ancab se-kota Cilegon pukul 15.00 wib kemarin, disekretariat IPSI Gedung Plaza Mandiri, maka kami berhentikan saudara Rufaji tersebut,'kata Muharman, dalam konfrensi persnya, digedung ASA Sport Center, Sabtu (10/5).

Masih Kata Muharman, terhitung hari ini, Rufaji Zahuri, sudah bukan lagi menjabat sebagai Ketua Ancab Purwakarta bahkan juga dikeluarkan dari keanggotaan IPSI Kota Cilegon.

"Perkara hukum yang sedang dihadapi oleh saudara Rufaji Zahuri adalah sebagai individu atau sebagai perseorangan dan tidak lagi mengatas namakan organisasi IPSI baik kecamatan maupun kota cilegon. Dan kami berharap, kehadian ini dapat diambil hikmahnya bagi kita semua," Tuturnya.

 

 

Go to top