Ayah Caleg PPP Pembagi-bagi Uang Jadi Tersangka

Ayah Caleg PPP Pembagi-bagi Uang Jadi Tersangka

detakserang.com- CILEGON, Ahyan Affandi (55) ayah dari caleg PPP Hendra Wijaya Dapil IV Jombang -Purwakarta akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Cilegon. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Cilegon AKBP Defrian Donimando melalui pesan singkat yang disampaikan kepada Detakserang.com, Sabtu (26/4).

"Penyidik sudah menetapkan AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang dalam pemilu 9 April lalu yang terjadi di TPS 13 Lingkungan Kavling Blok C," Ungkapnya.

Ditambahkannya, berkas AH sebagai tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Untuk selanjutnya akan diproses oleh kejaksaan.

"Kemarin berkasnya sudah kami sampaikan ke Kejari Cilegon," kata Defrian.

Informasi yang berhasil dihimpun, AH dijerat UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sanksi pidananya diatur dalam pasal 301 ayat 3, yang isinya

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga puluh enam juta rupiah," Terangnya.

Sementara itu, ketika Detakserang.com mencoba mengkonfirmasi AH, Hp nya dalam keadaan mailbox. Begitupun ketika didatangi rumahnya dijalan Paus, Kavling Kelurahan Masigit, sepi.

Untuk diketahui, kejadian ini bermula ketika salah seorang saksi dari caleg PPP bernama Aldiansyah yang beralamat di kavling blok C,Kelurahan Masigit,Kecamatan Jombang diamankan oleh Panwaslu, karena diduga membagi bagikan uang kepada warga yang hendak mencoblos di TPS 13. Informasi yang berkembang, Aldiansyah melakukan hal tersebut karena disuruh oleh AA, orang tua dari Caleg PPP bernama Hendra Wijaya. Namun dalam pemeriksaan di Panwaslu, AA membantah telah membagi bagikan uang kepada warga. Namun ketika telah diperiksa di Polres AA, langsung ditetapkan tersangka.

 

 

Go to top