"Kita sudah melakukan gelar perkara atau kasus korupsi Wan tersebut di Kejati Banten, beberapa waktu lalu. Kita mendapatkan petunjuk baru agar melengkapi bukti-bukti yang lainya," ujar Ujang Suprianto saat diwawancarai awak media di Pemkot Cilegon, Jumat (25/4).
Dengan petujuk baru tersebut, menurutnya, kejari kembali akan memanggil beberapa saksi yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan terkait proyek Wan tersebut dalam waktu dekat. Selain melakukan pemeriksaan kembali, pihaknya juga masih menunggu hasil BPKP untuk menunggu kerugian negara akibat proyek tersebut.
Ketika ditanya masalah kendala dalam kasus Wan tersebut, Ujang mengatakan, tidak ada kendala dalam kasus tersebut. Kasus tersebut lama akibat adanya petunjuk baru dan belum ada hasil dari BPKP untuk kerugian negara.
"Sejauh ini tidak ada kendala, hanya ada petunjuk baru, dan hasil kerugian belum kita dapat," katanya.
Kedua tersangka kena cekal ditetapkan jadi tersangka pada 27 November 2013.