Print this page

Berkas Politik Uang Caleg PPP Dilimpahkan Ke Polres Cilegon

Berkas Politik Uang Caleg  PPP Dilimpahkan Ke Polres Cilegon

detakserang.com- CILEGON, Berkas terlapor Ahyan Affandi, terduga pelaku praktik politik uangdilimpahkan ke Mapolres Cilegon menyusul Panwaslu selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Praktik bagi-bagi uang ke pemilih TPS 13 di Lingkungan Kavling Blok C, Kelurahan Masigit, Kecatan Jombang, Kota Cilegon. Ahyan Affandi diduga melakukan praktik kotor itu untuk memenangkan Hendra Wijaya, caleg nomor 5 dapil 4 Jombang - Purwakarta. Hendra Wikaya adalah calon anggota DPRD Kota Cilegon usungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Berkas terduga Ahyan sudah dilimpahkan ke Polres Cilegon. Mungkin pencatatan harian sudah masuk hari ini, karena kemarin libur," ungkap Ketua Panwaslu Kota Cilegon Ahmad Achrom, Senin (14/4).

Achrom mengatakan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan karena telah memenuhi alat bukti dan keterangan yang kuat. Setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam diserta alat bukti dan keterangan dari para saksi, Panwaslu langsung melimpahkan ke Polres menyusul bukti sudah cukup kuat.

Bila terduga terbukti melanggar, ia menegaskan, mereka akan dikenakan pasal 301 ayat 3 tentang praktik politik uang. Pasal 301 ayat 3 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih perserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Defrian Donimando belum dapat dikonfirmasi pelimpahan berkas tersebut. Bahkan pesan singkat melalui SMS juga belum dibalas yang bersangkutan.