Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Cilegon Fatullah Hasyim, Kamis (20/3).
Berdasarkan hasil pemutakhiran data, menurutnya, sebanyak 78 orang pemilih masuk kategori difabel atau penyandang cacat, baik cacat tuna netra maupun cacat fisik di 4 kecamatan.
Sedangkan di Kecamatan Cilegon terdapat 14 pemilih, Kecamatan Cibeber (36), Kecamatan Ciwandan (17), Kecamatan Citangkil (11).
Untuk pemilih difabel, ia menjelaskan, pihaknya harus melakukan metode dan pendampingan khusus agar pemilih difabel bisa melakukan pencoblosan dengan lancar. (spd)