Print this page

2015 Tempat Hiburan Segera Direlokasi

2015 Tempat Hiburan Segera Direlokasi

detakserang.com- CILEGON, Ditutupnya sejumlah tempat hiburan malam oleh Pemerintah Kota Cilegon karena kerap melanggar Surat Keputusan (SK) penutupan tempat hiburan bahkan masih diberoperasinya tempat hiburan malam hingga saat ini dan melanggar jam tayang, membuat Pemkot Cilegon menseriusi niat untuk merelokasi tempat yang kerap dijadikan hiburan berkedok karaoke.Tahun 2015 mendatang, Pemkot berniat akan merelokasi tempat-tempat hiburan ke lokasi yang direncanakan dikonsentrasikan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.

Demikian yang disampaikan Asda I Pemkot Cilegon, Taufikorahman, yang juga merupakan Ketua Tim penutupan tempat hiburan bersama Disbudpar saat ditemui detakserang.com disela kegiatannya, Selasa (28/4).

Taufik mengatakan bahwa tahun 2015 sudah tidak ada tempat hiburan di sepanjang jalan Protocol Kota Cilegon dan akan direlokasi ke JLS.

"Untuk saat ini sementara kita pantau saja, dan pada 2015 nanti semua tempat hiburan sudah kita alokasikan, suka tidak suka para pengusaha hiburan harus mau, karena tempat hiburan yang berada di jalan protocol tersebut melanggar tata ruang Kota Cilegon," Tandasnya.

Ketika ditanya detakserang.com alokasi tempat hiburan tersebut dilakukan sesuai dengan kesepatan semula. Walaupun ada penolakan dari masyrakat hingga saat ini, pihaknya akan membujuk warga untuk merelokasi area tempat hiburan.

"Nanti kita akan coba bertemu masyrakat untuk alokasi tempat hiburan tersebut, karena lokasi tersebut sangat tepat," katanya.

Ketika ditanya tentang kembali maraknya tempat hiburan yang membuka tempat hiburanya kembali paska di keluarkan SK Walikota untuk penutupanya, pihaknya mengakui tempat hiburan di Cilegon tidak dapat memenuhi aturan yang berlaku dan kerap membandel.

"Saya akui tempat hiburan di Cilegon sangat membandel, dan tidak mau di atur, pada hal kita sudah lakukan pantauan setiap hari, tetap bandel, satu-satu jalanya harus di alokasi," Pungkasnya