Truk Overload Masih Berkeliaran di Cilegon

Truk Overload Masih Berkeliaran di Cilegon

detakbanten.com Cilegon - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menggelar razia truk obesitas atau kelebihan muatan di 5 wilayah di Indonesia. Razia truk overdimension dan overload (ODOL) kali ini dilaksanakan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat-Rusli Kota Cilegon tepatnya di KM 05, Kecamatan Cibeber, Selasa (17/11/2020).

Pantauan di lapangan, satu persatu truk yang melintas diperiksa oleh petugas gabungan dari Kemenhub, Balai Pengelola Transporatasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Dishub Kota Cilegon dan dibantu oleh TNI, Polri.

Petugas dari Kemenhub menggunakan alat timbangan untuk mengetahui berat kendaraan dengan muatannya. Kemudian, hasil timbangan itu langsung diketahui pada saat pemeriksaan. Sedangkan untuk mengukur dimensi kendaraan, petugas secara manual mengukur tinggi, panjang, hingga lebar kendaraan menggunakan meteran.

Koordinator Tim Wilayah Banten, Direktorat Lalu Lintas Kemenhub Sanudin menjelaskan, operasi digelar secara bersamaan di sejumlah daerah lain di Indonesia sampai 19 November mendatang. Kata dia, pelanggaran truk dengan muatan melebihi kapasitas itu jadi penyebab rusaknya jalan.

"Jadi di 5 wilayah pertama di Provinsi Jambi, terus kedua Provinsi Banten ini, ketiga di Provinsi Jawa Barat, keempat Jawa Timur, dan kelima di Bali. Itu agenda kita serentak mulai hari ini sampai hari Kamis," kata Sanudin kepada awak media disela razia, Selasa (17/11/2020).

Kemenhub menargetkan truk-truk kelebihan muatan dan dimensi panjang yang tak sesuai peraturan jadi sasaran operasi. Truk dengan panjang dan muatan lebih menjadi target lantaran jadi penyebab rusaknya infrastruktur jalan.

"Target yang dioperasi ini pelanggaran overdimensi dan overloading. Jadi akibat dari overloading-overdimensi ini jadi kerusakan jalan itu sudah begitu parah yang diakibatkan oleh overdimensi-overloading ini," kata dia.

Pada razia hari pertama di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, ada 6 truk yang melanggar ketentuan dimensi kendaraan truk-truk itu kemudian dibawa ke kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten untuk dilakukan penindakan.

"Temuan di lapangan bisa kita lihat ada 6 unit yang kita proses sudah kita ukur tidak sesuai dengan dimensinya. Teknis penindakannya nanti oleh penyidik akan diproses secara hukum sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Operasi penindakan truk obesitas dilakukan di Cilegon. JLS jadi lokasi pertama karena wilayah itu memang didominasi kendaraan besar pengangkut barang, baik dari kawasan industri Cilegon maupun truk dari lokasi galian C.

Menurutnya, secara kilas mata pelanggaran ODOL masih marak terjadi. Banyak angkutan barang yang melanggar ketetapan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Padahal diketahui sanksi untuk para pelanggar menurut Sanudin cukup berat, yaitu denda sebesar Rp24 juta atau penjara selama satu tahun bagi pemilik kendaraan yang melanggar.

Sanudin menyayangkan pelanggaran masih marak terjadi. Padahal, upaya sosialisasi sudah sering dilakukan oleh unsur pemerintah. Mengingat, dampak pelanggaran ODOL sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan infrastruktur jalan rusak. "Saya berharap, usai adanya penindakan pelanggaran terhadap aturan ODOL tak lagi terjadi," tandasnya. (man)

 

 

Go to top