Print this page

Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Jajaran Reskrim Polres Cilegon Dapat Penghargaan

Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Jajaran Reskrim Polres Cilegon Dapat Penghargaan

detakbanten.com Cilegon - Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono memberikan penghargaan kepada 17 anggota Reskrim Polres Cilegon karena berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat (R4) dalam waktu 1×24 jam.

Apresiasi itu ia berikan guna memotivasi seluruh anggota Kepolisian agar dapat bekerja maksimal melayani masyarakat dalam menegakkan peraturan maupun hukum yang berlaku.

“Kami memberikan penghargaan kepada anggota reserse yang berhasil mengungkap kejahatan curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam semenjak dilaporkan. Dengan barang bukti sebanyak 5 (kendaraan) bermotor,” kata Kapolres, Senin (2/11/2020).

Kapolres juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi, karena dalam waktu dua bulan sudah berhasil mengungkap empat kasus curanmor.

“Kurang lebih dalam dua bulan saya memimpin, ini sudah empat kali kami mengungkap dengan pengungkapan tidak kecil. Artinya ada yang lintas wilayah, ada yang sampai Sukabumi kemarin sampai Jakarta dan terungkap semua,” ungkap Sigit.

Kedepan kata Kapolres, pemberian penghargaan juga akan diberikan bukan hanya kepada satuan yang memiliki fungsi operasional, melainkan diberikan juga kepada satuan dengan fungsi pembinaan.

“Kepada masyarakat untuk tidak lengah ketika menyimpan kendaraannya ataupun menambahkan kunci ganda guna mengamankan kendaraannya dari tindak pidana pencurian,” tandasnya. (man)