Rekonstruksi Pembunuhan Janda Dengan Racun Tikus, Peragakan 53 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Janda Dengan Racun Tikus, Peragakan 53 Adegan

detakbanten.com Cilegon – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Penyidik Unit III Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FR (28) terhadap seorang janda EN (24) pada Jumat (11/9/2020) bulan lalu di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Pantauan dilokasi, rekontruksi pembunuhan berencana itu dilakukan oleh petugas di halaman Mapolres Cilegon. Tersangka, yang merupakan kekasih korban melakukan rekontruksi sebanyak 53 adegan. Dimulai dari adegan pelaku mengajak korban memeriksa kandungannya hingga pelaku dipergoki warga saat meracuni korban dengan racun tikus di TKP.

"Rekontruksi total sebanyak 53 adegan dimulai dari pelaku mengirim pesan kepada korban untuk mengecek kandungannya di sebuah klinik bidan hingga pelaku dipergoki warga pada saat mencekik korban dan diketahui pada adegan ke 38 pelaku meracuni korban," kata Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Asep Gundara kepada awak media, Selasa (27/10/2020).

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi memaparkan, dilakukannya rekontruksi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya pembunuhan berencana. Pasalnya, kata Dia, pelaku membunuh korban dikarenakan enggan untuk bertanggungjawab menikahi korban. 

"Yah, untuk memberikan gambaran terhadap penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan dimana dalam rekontruksi itu kami petakan, kami rencanakan sampai pelakunya melakukan tindak pidana," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, rekontruksi juga digunakan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sekaligus guna mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.

"Sementara masih dalam kategori pemeriksaan tidak ada perkembangan baru, dan sesuai apa yang disampaikan saksi dan tersangka. Tahapan selanjutnya kami pemberkasan menunggu hasil labolatorium kiriminal terhadap barang bukti kemudian kami kirim ke kejaksaan," tandasnya. (man)

 

 

Go to top