Melanggar Aturan Ratusan APK Ditertibkan

Melanggar Aturan Ratusan APK Ditertibkan

detakbanten.com Cilegon - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon hingga ke wilayah kelurahan dicopot petugas Satpol PP Cilegon bersama unsur Bawaslu Kota Cilegon dan kepolisian.

Penindakan penurunan APK dilakukan lantaran masing-masing paslon dianggap telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2020.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, hasil data yang dimiliki Dinas Satpol PP Kota Cilegon audah mencopot 330 APK ilegal. Ratusan APK itu terdiri dari 70 APK yang milik paslon Ratu Ati Marliati dan Sokhidin yang meliputi 23 baliho, 17 poster, 3 bendera dan 19 spanduk.

Pasangan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebanyak 23 APK. 23 APK meliputi baliho 5, poster 4, spanduk 8 APK.

Selanjutnya, pasangan Ali Mujahidin dan Lian Firman sebanyak 208 APK. 208 APK meliputi baliho sebanyak 3 APK poster 97 APK, bendera 6 APK dan spanduk 102 APK

Sedangkan pasangan Iye Iman Rohiman dan Awab sebanyak 29 APK. 29 APK ini terdiri dari baliho 10 APK, poster 10 APK spanduk 7 APK.

“Titik lokasi pencopotan APK ini meliputi, Jalan protokol Kota Cilegon (PCI sampai dengan Perempatan ADB), Jalan akses Tol Cilegon Timur, Jalan Industri – Jalan KH Haji Yasin Beji, Jalan Industri – Jalan Letjen R Suprapto, Alun-Alun Kota Cilegon, Taman Kota, Taman Kecamatan, ruang terbuka publik, ruang terbuka hijau publik (RTHP),” kata  Juhadi M Syukur saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

 Juhadi mengatakan untuk menurunkan APK itu pihaknya menggunakan alat berat milik Disperkim Cilegon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Penurunan APK digelar selama 3 hari kedepan hingga Sabtu (3/10/2020).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi bahwa saat ini sudah masa kampanye dan pemasangannya diatur oleh kpu. 

"Sekarang kan udah boleh mulai kampanye, sehingga apa-apa yang dipasang oleh calon itukan dianggapnya alat sosialisasi. Jadi sekarang semuanya diturunkan untuk diganti yang sah dari kpu, jadi yang tidak bernomor itu dianggap ilegal," terangnya. 

Kemudian kata Siswandi untuk pemasangan di Jalan Protokol Kota Cilegon sudah menjadi kesepakatan bersama dan akan diatur oleh kpu.

"Jadi nanti yang dari kpu dan ditata oleh kpu. Kan tiap pasangan calon itu dapat lima baliho, yaitu nanti diatur titik-titik nya," tutupnya. (man) 

 

 

Go to top