Print this page

Tak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Naik Kapal di Pelabuhan Merak

Tak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Naik Kapal di Pelabuhan Merak

Cilegon - Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi meminta kepada pengelola dan pengusaha di Pelabuhan Merak memperketat sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker di area pelabuhan. Penumpang dilarang naik ke kapal jika tak bermasker.

 

"Khususnya untuk yang di Penyeberangan Merak dan Bakauheni saya sudah berpesan kepada Gapasdap maupun Infa untuk juga menyampaikan kepada semua anggota-anggotanya untuk semua di sini saya harapkan agar ketat, masyarakat yang tidak menggunakan masker jangan boleh naik kapal," kata Budi seusai bagi-bagi masker di Pelabuhan Merak, Selasa (22/9/2020).

Budi meminta aturan itu diterapkan untuk menjaga penularan virus Corona tidak semakin mewabah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Permintaan itu juga ia tujukan setelah dirinya mendapat informasi adanya penumpang tak bermasker di atas kapal.

Semua area pelabuhan, tambah Budi wajib bermasker baik penumpang maupun petugas pelabuhan. Ia meminta agar pengetatan protokol kesehatan terus ditingkatkan seiring laju angka positif Corona semakin naik.

"Area dermaga ini sudah seharusnya sudah kewajiban kita area ini area wajib menggunakan masker," kata dia.

Guna menekan angka itu, Kementerian Perhubungan berencana akan membagikan 1 juta masker di seluruh Indonesia. Pembagian itu ia amanatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia secara serentak membagikan masker kepada masyarakat.

"Hari ini sebagai momentum kita akan bagi-bagi 1 juta masker kepada masyarakat, jadi saya udah minta kepada Direktur PSGP di sini nanti secara bersamaan semua BPTD seluruh Indonesia kita akan bagi-bagi masker di seluruh dermaga dan berikutnya di terminal dan di jembatan timbang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio menyampaikan, terkait protokol protokol kesehatan (Prokes) dalam kapal pada saat berlayar. Pihaknya saat ini, memberikan sanksi tegas terhadap satu pengusaha kapal berupa larangan berlayar selama satu perjalanan.

“Penumpang dan kru kapal wajib menggunakan masker. Pihak kapal wajib menyediakan sarana cuci tangan seperti hand sanitizer atau sabun, dan menjaga jarak, seta ditambah pengukuran suhu tuuh kepada penumpang kapal saat memasuki kapal, ”kata Endi saat mendampingi Dirjen Hubdat Kemenhub RI membagikan 100.000 masker di Pelabuhan Merak.

“Sudah ada satu kapal yang tidak kami berikan jadwal berlayar satu perjalanan karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, prosedur operasional standar (SOP) prokes telah diberikan sejak awal pandemi Covid-19. Pihaknya juga akan membuka layanan pengaduan melalui akun media sosial milik BPTD Wilayah VIII Banten. 

“Layanan aduan kami buka, penumpang yang tidak puas atas protokol kesehatan yang tidak diterapkan kami imbau sampaikan ke medsos kita baik WA, IG, maupun FB,” tandasnya. (man)