Print this page

Pemkot Cilegon di Ingatkan KPK, Sejumlah Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan

ilustrasi ilustrasi

detakbanten.com CILEGON - Kewajiban penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam Undang-Undang 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk segera melaporkan LHKPN sejumlah pejabat yang belum melaporkannya. Diketahui hingga saat ini ada 11 pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan bahwa, semua harta kekayaan pejabat negara yang wajib dilaporkan mulai dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

“Seperti tanah, mobil, rumah, elektronik, emas, penghasilan per bulan dan semuanya itu harus detail, jadi wajar agak lama proses pengisiannya,” kata Sari, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Syaefudin menyatakan bahwa, KPK telah mengingatkan terkait banyaknya pejabat yang belum melapor LHKPN.

“Kami sudah tindak lanjuti dan kami layangkan surat kepada 11 pejabat untuk segera melapor harta kekayaan melalui LHKPN,” kata Epud kepada awak media saat ditemui di Kantor Wali kota Cilegon, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut Epud menjelaskan, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN adalah kepala daerah, pejabat eselon II dan pejabat eselon III yaitu Camat. Adapun dari 11 pejabat yang belum melaporkan LHKPN, kata Epud mayoritas adalah pejabat yang baru duduk di jabatan eselon II pada Januari 2020.

"Jadi yang belum lapor pejabat-pejabat eselon II yang baru, karena baru duduk di jabatan baru pada awal 2020 ini, tapi kami sudah ingatkan ke mereka,” ujarnya.

Epud mengatakan Inspektorat Kota Cilegon memberi waktu kepada para pejabat yang belum melaporkan LHKPN hingga akhir Agustus 2020. 

“Proses pelaporannya saat ini simple, karena cukup mengunggah data atau e-LHKPN. Kalau sampai akhir Agustus ini belum melaporkan tentu akan kami tegur kembali,” tegasnya.

Epud menambahkan, proses pelaporan LHKPN nantinya diverifikasi oleh KPK RI. Ia berharap, pengisian LHKPN dilakukan sejujur-jujurnya.

“Jadi semua harta yang dimiliki harus dilaporkan,” tandasnya.