Print this page

Pemilik Ruko di PCI Segel Penerapan Sistem Parkir yang Dikelola Dishub Cilegon

Puluhan pemilik ruko di Blok KK & Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber menyegel area parkir yang dikelola Dishub Cilegon, Selasa (25/8/2020). Puluhan pemilik ruko di Blok KK & Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber menyegel area parkir yang dikelola Dishub Cilegon, Selasa (25/8/2020).

detakbanten.com CILEGON – Belum adanya kesepakatan terkait pengelolaan parkir antara pemilik ruko dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Akhirnya puluhan pemilik ruko di Blok KK & Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber menyegel tempat tersebut. Bahkan pemilik ruko sempat terlibat adu mulut dengan petugas Dishub Cilegon yang berjaga di area tersebut, Selasa (25/8/2020).

Adu mulut itu terjadi lantaran pemilik ruko menolak kehadiran sistem parkir yang dikelola Dishub Kota Cilegon. Padahal sebelumnya juga atas permasalahan ini DPRD Kota Cilegon meminta operasional parkir untuk dihentikan sementara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang terdiri dari pemilik ruko dan UMKM itu mengeluhkan adanya sistem smart parking yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon lantaran berdampak pada omset usaha mereka. 

Salah seorang pemilik ruko, Ade Suryana mengatakan, Dishub Kota Cilegon seharusnya mengikuti arahan yang telah diusulkan DPRD Kota Cilegon untuk menghentikan sementara operasi smart parking tersebut.

“Intinya kita tidak mau ada parkiran yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Kemarin kita sudah ke dewan dan informasi dari dewan bahwasanya ini harus ditunda sampai dengan ada putusan walikota. Tetapi, sampai hari ini dishub tetap mengoperasikan perparkiran ini," tutur Ade, Selasa (25/8).

Beruntung aksi tersebut bisa diredam usai petugas kepolisian datang dan meminta Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk membuka sementara sistem smart parking tersebut. Sementara, spanduk penyegelan masih terpampang di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Cibeber, Kota Cilegon AKP Chotidjah mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat mediasi antara pemilik ruko dan Dishub Kota Cilegon.

“Untuk sementara nanti akan ada rapat dan mediasi. Jadi saat ini kita hanya membubarkan massa untuk menghindari penyebaran Covid. Dan untuk sementara, kita minta ke dishub keluar masuk tidak dipungut parkir dulu sambil menunggu mediasi selanjutnya,” kata AKP Chotidjah.