Print this page

Kejari Terima Hibah Lahan dari Pemkot Cilegon

Walikota Cilegon Edi Ariadi saat memberikan sertifikat tanah kepada Kajari Cilegon Andi Mirnawaty di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (22/7/2020). Walikota Cilegon Edi Ariadi saat memberikan sertifikat tanah kepada Kajari Cilegon Andi Mirnawaty di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (22/7/2020).
detakbanten.com CILEGON  - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali memberikan hibah tanah untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Diketahui sebelumnya sudah dibangun gedung baru di Jalan Aat – Rusli atau Jalan Lingkar Selatan KM. 12, namun karena alasan faktor keamanan, Kejari enggan menempati kantor tersebut.
 
Padahal Gedung baru tersebut disiapkan Pemkot Cilegon sejak 2016 lalu dengan menelan biaya pembangunan hingga Rp 4 miliar, kemudian kini menerima hibah lahan tanah kosong yang berlokasi di kawasan Bonakarta Kota Cilegon.
 
Hibah lahan kosong seluas 3.600 meter persegi itu, rencananya akan digunakan pihak Kejaksaan untuk pembangunan gedung baru lantaran gedung yang saat ini ditempati sudah tidak memadai.
 
Walikota Cilegon Edi Ariadi menuturkan, ia telah berbicara dengan Kepala Kejari Cilegon terkait pemberian hibah tanah dengan luas 3.600 meter persegi. Namun, ia memastikan dengan pemberian hibah tanah, bukan berarti pengawasan Kejari akan melemah.
 
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, gedung lama yang sudah dibangun, akan dialihkan untuk yang lain.
 
"Iya hari ini kita berikan lahan seluas 3.600 meter persegi ke kejari, soal gedung yang di JLS itu nanti bisa kita fungsikan untuk perkantoran dinas karena kita juga masih kurang," kata Edi kepada awak media usai mengahadiri peringatan hari Bhakti Adhiyaksa ke-60, di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (22/7/2020).
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan penolakan gedung baru yang telah disiapkan sebenarnya sudah disampaikan sejak lama. Hal ini dilakukan pihak kejaksaan karena sejumlah pertimbangan, terutama karena tidak terpenuhinya standar keamanan. 
 
"Iya Alhamdulillah kami hari ini menerima hibah lahan tindak lanjut dari kedatangan pimpinan kami beberapa waktu lalu soal kebutuhan gedung baru dan keterbatasan lahan yang kami miliki, dan hari ini diberikan hibah dari Pemda. Soal gedung baru yang di JLS itu kan sudah kami tolak sejak lama, karena memang standar keamanannya tidak terpenuhi," kata Mirna sapaan akrabnya.
 
Mirna juga menyebut status lahan gedung baru kejaksaan di JLS yang hingga kini belum ditempati status tanahnya sudah atas nama Kejaksaan, namun gedung yang dibangun pemerintah hingga kini belum diserahterimakan. "Itu lahan nya milik kami, gedung nya memang dibangun pemerintah, nanti kami akan konsultasikan bagaimana nanti proses penggantiannya," tambahnya. 
 
Sementara itu, nantinya pembangunan gedung baru di kawasan Bonakarta rencananya akan dialokasikan dari dana DIPA Kejaksaan. Sedangkan gedung baru kejaksaan di Jalan Lingkar Selatan yang kini terbengkalai, ditumbuhi semak belukar dan ilalang, yang kondisinya juga sudah mengalami kerusakan.
 
Saat disinggung soal pemberian lahan kepada pihak kejaksaan baik Kepala Kejari Cilegon maupun Wali Kota Cilegon kompak tidak akan berpengaruh terhadap penanganan penegakan hukum yang tengah ditangani. 
 
"Enggak lah yah, ga ada pengaruh ko, kita juga saat ini sedang menangani beberapa laporan yang masuk dan sedang kita proses penyelidikan. Tapi yang sudah pasti itu ada satu kasus, nantilah kita ekspose kalau sudah dalam tahap penyidikan," tutup Mirna.