Print this page

Tukang Jagal Wajib Pakai APD saat Pemotongan Hewan Qurban

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat memberikan arahan dalam sosialisasi prosedur pemotongan hewan kurban di tengah Covid-19, Rabu (22/7/2020). Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat memberikan arahan dalam sosialisasi prosedur pemotongan hewan kurban di tengah Covid-19, Rabu (22/7/2020).
detakbanten.com CILEGON - Mengingat saat ini Virus Corona masih menjadi pandemi di seluruh dunia. Polres Cilegon meminta agar tukang jagal di Kota Cilegon untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) saat memotong hewan kurban. 
 
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan saat pemotongan hewan kurban nanti jagal diwajibkan pakai APD.
 
"Penjagal atau pemotong hewan qurban dalam hal ini yang harus di lengkapi alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker face shield agar tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Kapolres usai sosialisasi prosedur pemotongan hewan kurban ditengah Covid-19, yang dilaksanakan di Mapolres Cilegon, Rabu (22/7/2020).
 
Yudhis mengaku sengaja menyelenggarakan sosialisasi mekanisme pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Corona agar penyebarannya dapat di minimalisir.
 
“Sosialisasi ini bertujuan untuk kesepemahaman dalam menginisiasi bahwa di Kota Cilegon sudah mengambil langkah-langkah Adaptasi kebiasaan baru (AKB) salah satunya penerapan protokol kesehatan dalam pemotongan hewan qurban dengan mengundang, DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian), Kemenag, Dinkes dan gugus tugas untuk memberikan sosialisasi kepada DKM,” jelasnya.
 
Yudhis juga meminta masyarkat untuk tidak melakukan pencemaran limbah hasil pemotongan hewan. Selain itu dalam pendistribusian daging kurban panitia pemotongan hewan kurban diminta akan memberikan daging kurban kepada masyarakat dengan sistem door to door. 
 
“Pembuangan juga harus disediakan untuk membuang limbah hewan kurban untuk tidak mencemari lingkungan yang lain. Selain itu untuk pendistribusian daging kurban juga harus menerapkan pysical distancing karena akan banyak masyarakat berkumpul yang akan menerima dating tentunya bisa di buat konsep door to door,” tandasnya.
 
Sementara itu, Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Andi Setiawan mengatakan bahwa semua pihak yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban ditengan pandemi Covid-19 harus mengikuti kebijakan dari pemerintah.
 
"Kita akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam masa pandemi ini tentunya yang sudah dijalankan oleh semua tidak jauh dari jaga jarak sama menggunakan APD, pakai masker, sarung tangan, face shield dan sering-sering cuci tangan dan handsanitizer. Kemudian penyemprotan disinfektan diarea atau tempat penyembelihan sebelum dan sesudahnya," tandas Andi.