Tak Terima di PHK, Buruh Demo PT Selago Makmur Plantation

Puluhan karyawan PT Selago Makmur Plantation berunjuk di depan pabrik yang berada di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (18/6). Puluhan karyawan PT Selago Makmur Plantation berunjuk di depan pabrik yang berada di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (18/6).
detakbanten.com CILEGON – Puluhan karyawan yang tergabung dalam Forum Buruh Cilegon (FBC) PT Selago Makmur Plantation di Jalan Raya Anyer KM 121-122, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, melakukan aksi mogok kerja, Kamis (18/6).
 
Diketahui, aksi tersebut dilakukan lantaran perusahan PT SMP melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 61 karyawan organik pada tanggal 22 Mei 2020 yang merupakan pengurus dari serikat kerja. 
 
"Kami Serikat dan Pengurus menjadi geram dan kemarin kami sudah ada mediasi di kantor disnaker tapi belum ada hasilnya atau kesepakatan," kata Koordinator Aksi, Syaiful Anwar disela-sela aksi, Kamis (18/6).
 
Padahal sebelumnya, kata Anwar, pihaknya sempat diiming-imingi sembako. Namun, ternyata pada hari Sabtu (22/5/2020) 61 karyawan diberhentikan dari pekerjaan.
 
"Sebelum tuntutan kami dikabulkan oleh pihak perusahaan kami akan melaksanakan aksi ini sampai tanggal 1 Juli 2020," tegasnya.
 
Lanjut Anwar, pihaknya hanya meminta kawan kawan yang di PHK dapat dipekerjakan kembali. Pasalnya, mereka diberhentikan dengan alasan Pandemi Corona virus disease atau Covid-19.
 
"Jangan karena alasan wabah corona kawan kawan diberhentikan dari pekerjaan berarti perusahaan ini tidak memiliki hati nurani disaat masa sulit seperti ini malah kami dibikin tambah sulit," ujarnya.
 
Ia juga menambahkan, berdasarkan UUD No 21 tahun 2000, Serikat atau pengurus harus dilindungi. Namun, saat ini justru Serikat dan Pengurus diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan dampak Covid-19.
 
"Ini sangat bertentangan dengan hati nurani dan justru di PHK disaat Menjelang Hari raya Idul Fitri, padahal Menurut Pasal 151 tahun 2003 perusahaan wajib menghindari PHK disaat Menjelang Hari Raya agar tidak ada PHK dan jika tidak bisa dihindari harus adanya perundingan atau Musyawarah," tuturnya.
 
Salah seorang buruh, Rizki Pratama mengatakan, pihaknya menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Selago Makmur Plantation. Ini lantaran PHK yang dilakukan perusahaan dinilai sepihak.
 
“Tiba-tiba beberapa hari menjelang lebaran kita diberitahu akan di-PHK tanpa adanya perundingan terlebih dahulu,” ucapnya.
 
Rizki menyatakan, jika di PHK, Ia akan menerima pesangon sekitar Rp60 juta, namun Ia bersama rekan-rekan yang lain menolak lantaran PHK tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai aturan perundang-undangan.
 
“Tuntutan kita cuma satu, cabut keputusan PHK kemudian kita bisa bekerja lagi,” terangnya.
 
Dilokasi yang sama, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan, sebelum dilakukannya aksi kali ini, pihaknya telah melaporkan ke kasus ini ke Walikota Cilegon pada awal pekan ini. Selanutnya, Rabu (17/6/2020), juga telah dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon tetapi belum ada hasil.
 
“Hari ini kita kembali aksi di sini menuntut pencabutan keputusan PHK,” tegasnya.
 
Rudi menambahkan, jika perusahaan akan melakukan PHK seharusnya melaui mekanisme yang diatur Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
“Kalau PHK kan harus melalui putusan pengadilan, ada audit keuangan terlebih dahulu, sampai perusahaan dinyatakan pailit,” terangnya.
 
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. 
 

 

 

Go to top