Print this page

Cegah Kapal Tabrakan, Pemisah Jalur Laut Segera Diberlakukan

Cegah Kapal Tabrakan, Pemisah Jalur Laut Segera Diberlakukan

Detakbanten.com Cilegon - Agar kapal tidak bertabrakan per 1 Juli 2020 Traffic Separation Scheme (TSS) atau pemisah jalur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok akan diberlakukan. Kapal-kapal yang melintas di dua selat tersebut wajib mematuhi jalur yang sudah disediakan.

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmad Heri Purwono mengatakan TSS ditujukan agar kapal-kapal yang berlayar di Selat Sunda dan Selat Lombok tidak bertabrakan satu sama lain. Pemisahan jalur laut ini sudah mendapat restu dari International Maritime Organization (IMO).

"TSS dengan tujuan untuk keamanan laut kita, kita akan minta pertama di Selat Sunda dan Selat Lombok," kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmad Heri Purwono saat meninjau TSS di Selat Sunda dari atas KRI Usman Harun, Kamis (11/6).

Lebih lanjut Panglima Koarmada I menjelaskan bahwa setiap hari, ada sekitar 30 kapal mondar-mandir melewati Selat Sunda baik dari arah utara maupun selatan. Pada 2019 misalnya, sekitar 10 ribu kapal dari berbagai negara melintasi Selat Sunda. Semakin banyak kapal melintas maka risiko bertabrakan akan semakin besar jika tidak diatur jalurnya.

"Dari informasi Pak KSOP tadi bawah setiap hari rata-rata sekitar 30 kapal yang melintas dari jalur utara-selatan dan selatan-utara, dan jalur tradisional dari Bakauheni-Merak dan Merak-Bakauheni, ini tentunya sangat membahayakan bagi kapal-kapal yang melaksanakan navigasi di sini. Sehingga kita sebagai negara kepulauan yang telah merevisi ALKI kita punya kewajiban untuk menjamin keamanan kapal-kapal yang melintas di alur yang kita tetapkan tersebut," tuturnya.

Kemudian kata Panglima Koarmada I, Kapal-kapal yang melintas Selat Sunda wajib memasang peta elektronik yang sudah disediakan pemerintah. Dari peta elektronik itu, nakhoda bisa memantau apakah kapalnya keluar jalur atau tidak.

"Jadi TSS ini nanti adalah pengaturan, nanti masing-masing kapal akan disiapkan peta secara elektronik atau EMC, mereka bisa memonitor dari layar mereka memonitor jalur mereka sehingga mereka tahu menyimpang atau tidak dari jalur pelayaran yang sudah kita tentukan," kata Heri.

Dikatakan Heri jalur pemisah laut sudah ditentukan pemerintah. Kapal yang melintas dari arah selatan harus berada di sisi kiri atau dekat dengan Merak. Sementara kapal yang datang dari arah utara lewat sisi kanan dekat dengan Lampung.

"Gampangannya bahwa nanti kapal utara lewatnya sebelah kanan sisi dekat Lampung, dan kapal dari selatan lewat sebelah kiri dekat dari Merak," tuturnya.

Lalu lintas kapal yang melintas Selat Sunda dan Selat Lombok nantinya akan dipantau oleh petugas Vessel Traffic System (VTS) milik Kementerian Perhubungan yang ada di Merak. Setiap kapal yang melintas tidak sesuai jalur akan diberikan teguran.

"Nanti kapal-kapal yang melanggar hal tersebut akan ditegur akan dimonitor melalui VTS yang ada di Merak," ujar Heri.

Heri menambahakan sebelum diberlakukan, TNI AL, Kemenhub dan Polairud saat ini masih melakukan sosialisasi atas kebijakan baru tersebut. Nantinya, kapal-kapal yang melanggar akan diberikan teguran.

"Sementara ini dalam tahap sosialisasi, setiap kapal yang melanggar tentunya aman kita ingatkan namun nanti setelah full masyarakat internasional memahami itu ada dasar hukumnya di UU Pelayaran sehingga kita bergerak untuk menegur dan bergerak sesuai UU yang berlaku," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Victor Vikki Subroto menambahkan pihaknya menyerahkan terkait pelanggaran keamanan di laut Selat Sunda kepada Lanal Banten. 

"Nanti untuk jasa pnpbnya yang akan mungut dari Direktorat Navigasi. Yang penting panglima mengutamakan pengawasan dan pelayaran di ALKI nya," tandasnya.