Lanal Banten Limpahkan Kasus Kapal Hongkong ke Baharkam Polri

Lanal Banten Limpahkan Kasus Kapal Hongkong ke Baharkam Polri

Detakbanten.com CILEGON - Penangkapan Kapal Fon Tai berbendera Hongkong pada Kamis (5/3) lalu, oleh Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL). Kini memasuki babak baru, kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Pwmelihara Keamanan (Baharkamm) Mabes Polri. Diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus kapal tersebut dilakukan oleh Pangkalan TNI-AL (Lanal) Banten. 

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Golkariansyah mengatakan, kasus kapal Fon Tai berbendera Hongkong saat ini telah dilimpahkan ke Baharkam Mabes Polri. Pelimpahan kewenangan atas kasus tersebut, lantaran ada beberapa kewenangan Baharkam Mabes Polri. 

"Pasca penangkapan memang penyelidikan ada di kita (Lanal Banten -red). Tetapi ada beberapa kewenangan yang memgharuskan penyelidikan dilakukan oleh Baharkam," katanya, Jumat (10/4). 

Golkariansyah menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dua pekan lalu. Saat ini, kapal beserta kru kapal masih berada di Perairan Merak di bawah pengawasan Lanal Banten. "Di Baharkan Mabes Polri nanti masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya. 

Ia menambahkan, saat penyelidikan dilakukan oleh Lanal Banten, belum ada penambahan orang yang ditahan. "Yang ditahan masih 22 orang yang merupakan WNA (Warga Negara Asing). Terdiri dari 15 warga negara Hongkong dan tujuh warga negara Myanmar. Setelah pelimpahan kasus, penyelidikan menjadi ranah Baharkam," paparnya. 

Sebelumnya, Komandan Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan mengatakan, dari hasil pemeriksaan di atas kapal ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Ada tiga dugaan pelanggaran yaitu kapal berlabuh jangkar di perairan Indonesia tanpa izin otoritas berwenangan.

“Itu melanggar pasal 194 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai di Indonesia,” terangnya dalam Konferensi Pers di Kapal Fon Tai, di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa (10/3).

Dugaan pelanggaran kedua, kata Yayan, kapal melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dengan tidak memiliki izin lokasi. “Itu melanggar Pasal 47 ayat 1 juncto pasal 49 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” urainya.

Kemudian dugaan pelanggaran ketiga, lanjut Yayan, kapal tidak menyalakan automatic identification system (AIS), sehingga diduga melakukan tindakan ilegal di perairan Indonesia. “Tindakan tersebut melanggar Permenhub Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identikasi Otomatis Bagi Kapal Berlayar di Perairan Indonesia,” paparnya.

Perlu diketahui, Kapal Fon Tai yang berlayar dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) ini dijadwalkan sandar di salah satu pelabuhan di Banten pada Januari 2020. Namun, hingga awal Maret, kapal tersebut tak kunjung sandar dan tidak diketahui keberadaannya. Pada 2 Maret 2020, Guskamla Koarmada I kemudian menerima perintah untuk melakukan pencarian kapal. Guskamla Koarmada I lalu menerjunkan dua kapal yaitu Kapal Republik Indonesia (KRI) Halasan dan KRI Siwar.

Pada Rabu (4/3), patroli maritim yang dilakukan Guskamla Koarmada I berhasil menemukan Kapal Fon Tai sedang lego jangkar di sebelah timur Pulau Bintan yang berjarak sekitar 50 mil dari Pulau Bintan. Kamis (5/3) sekitar pukul 01.48 WIB, anggota yang berada di KRI Halasan dan KRI Siwar merapat ke Kapal Fon Tai untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh nakhoda kapal tersebut. (man)

 

 

Go to top