Print this page

DKCS Cilegon Sosialisasikan GISA

DKCS Cilegon Sosialisasikan GISA

detakbanten.com CILEGON - Untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman masyarakat tentang administrasi kependudukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon menggelar acara sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan Gerakan Indonesia sadar administrasi (GISA) kependudukan Kota Cilegon pada Kamis, (2/8/2018).

Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi dalam sambutannya mengatakan pelayanan Administrasi DKCS merupakan tuntunan pelayanan administrasi yang profesional oleh karena itu, sangat penting adanya kesadaran administrasi kependudukan untuk membangun pelayanan prima. “Dalam pencapaian standar pelayanan yang prima perlu adanya GISA untuk mendukung pembangunan ekosistem pemerintah yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yakni kesadaran pentingnya dokumen kependudukan, yakni pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data dan pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi juga mengajak untuk mensukseskan dan menertibkan administrasi kependudukan sebagai sarana peningkatan sinergitas untuk memperkuat komitmen antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Kota Cilegon. “dengan adanya sosialisasi GISA dapat dioptimalkan sebagai wadah koordinasi untuk mensukseskan dan menertibkan administrasi kependudukan agar dapat memperkuat komitmen antara pemerintah pusat, Provinsi, dan Kota Cilegon sehingga dapat pro aktif dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Edi juga berharap, bukan hanya RT/RW saja yang mensupport masyarakat Kota Cilegon dalam kepemilikan dokumen kependudukan tetapi juga untuk ditekankan kepada Camat dan Lurah juga sehingga dapat benar-benar memahami kebijakan pembangunan dan administrasi DKCS dengan baik. “ Saya harap dalam kepemilikan dokumen kependudukan dapat dipahami dengan sebaik-baiknya oleh Camat, Lurah dan RT/RW untuk mensupport kebijakan pembangunan dan administrasi DKCS sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannya dalam pelayanan bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris DKCS Hayati Nufus dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 8 Camat, 43 Lurah, dan 403 RT/RW se-Kota Cilegon dalam hal ini diinformasikan sangat penting adanya peraturan tentang administrasi kependudukan untuk penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan catatan sipil. “ Kegiatan ini dibentuk dalam rangka menginformasikan data kependudukan catatan sipil agar dapat disupport oleh camat, luran dan RT/RW se-Kota Cilegon sebagai upaya pencapaian standar pelayanan prima yang mendukung pembangunan ekosistem pemerintah Kota Cilegon,”ujarnya.