Print this page

Warga Ancam Bakar Vila, Kalau Tak Dibongkar

Warga Ancam Bakar Vila, Kalau Tak Dibongkar

BOGOR-Puluhan warga dari Paguyuban Warga Cipendawa kawal penyegelan vila-vila liar milik pejabat dan pengusaha yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal ini mereka lakukan agar semua villa yang berdiri diatas daerah resapan air dibongkar tanpa pandang bulu. “Kalau mau dibongkar, ya dibongkar semua. Jangan tebang pilih, nanti yang ada timbul kecemburuan sosial dari warga,” ujar Kepala Seksi Keamanan Paguyuban Warga Cipendawa, Rauf, kemarin.

Jika di wilayahnya masih ditemukan vila yang masih berdiri kokoh, kata Rauf, warga berjanji akan membakar vila tersebut.  “Biar ada rasa keadilan, semua vila harus dibongkar. Kalau tidak, kami akan bakar vila-vila itu,” katanya.

Saat pengawalan, sejumlah warga pun terlihat membawa bendera merah putih yang dipasang setengah tiang. Ini sebagai bentuk rasa duka karena Bupati Bogor Rachmat Yasin dinilai sudah tidak peduli lagi terhadap rakyat kecil.

Karena, baik pejabat maupun pengusaha yang berkantung tebal dengan mudah mendirikan  bangunan meski tak berizin sekalipun di kawasan Puncak. Padahal, warga sendiri sangat sulit mendapatkan izin untuk mengolah lahan sabagai mata pencaharian mereka.

“Wajar jika kami sebut Rahmat Yasin sebagai Bupati Vila. Gilaran dapat desakan dari pemerintah lain baru dibongkar, dulu kemana aja?,” keluh Enday.

Namun ia dan warga lainnya berharap, setelah dibongkar nantinya bekas bangunan vila itu bisa dimanfaatkan warga sebagai sumber mata pencaharian. “Kami minta kedepan lahan itu bisa dikelola warga untuk lahan pertanian atau perkebunan,” pinta Enday.

Sementara itu, petugas Satpol PP telah menyegel puluhan vila termasuk vila pengusaha, perwira tinggi dan menengah di kepolisian, serta pejabat Adhiyaksa. Penyegelan dimulai pukul 10.00 WIB di RW 01 Kampung Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung.    

Vila milik pejabat yang disegel yaitu, mantan Wadirlantas Mabes Polri juga mantan Kapolres Bogor, Brigjen Pol. Tomex Kurniawan, Brigjen Pol. Anwar Affan, Kombes Pol. Putu yang kini bertugas di Kalimantan, Yusuf Handoyo sebagai Jaksa di Jakarta, vila milik Padamanik salah seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta empat bangunan milik anggota Polsek Ciawi 2 vila atas nama Eli, 1 vila atas nama Sukendar, dan 1 vila atas nama Giarto, adik Sukendar.

“Banyak mas, mulai dari polisi, jaksa, sampai pejabat KPK juga punya sebidang tanah, tapi engga ada bangunannya, cuma saung saja,” ujar Joheng, warga sekitar.

Selain menyegel vila milik pejabat Polri, kejaksaan dan KPK, Satpol PP juga menyegel sebuah masjid dan tempat meditasi Bantekkamsai dari penganut agama Budha, serta vila Cong Ci Cok yang ditaksir bernilai Rp 5 milar yang berdiri di atas bukit.

Sementara itu, Edmond Thon, Kabid Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor mengakui jika di wilayah Desa Megamendung sebagian besar dimiliki oleh pejabat kepolisian, kejaksaan, dokter dan pengusaha. “Tapi yang paling banyak vila di wilayah ini milik pengusaha di Jakarta,” ujar Edmond usai melakukan penyegelan vila.

Terkait adanya pengawalan dari warga setempat, Edmond justeru mengaku terbantu. Sehingga vila-vila yang berdiri di atas bukit dan belum masuk dalam daftar pembongkaran, bisa menjadi target selanjutnya. “Saya berterimakasih, karena warga telah memberi informasi semua vila di wilayah itu. Dan ini akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Ia menyebutkan, di wilayah Desa Megamendung ada sekitar 120 bangunan vila liar. Namun untuk target hari ini, sebanyak 57 bangunan akan disegel. “Kalau memang ada yang belum disegel, nanti akan kita lanjutkan,” pungkasnya. (rul)