Print this page

Kejari Terus Dalami Kasus Korupsi Dekeng

Kejari Terus Dalami Kasus Korupsi Dekeng

detaktangsel.com- BOGOR, Praktek dugaan korupsi di Kota Bogor satu persatu mulai terungkap, setelah sebelumnya perkara korupsi water meter di PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, yang menyeret Mantan Diretur Utama Memed Gunawan. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, menetapkan empat tersangka yakni, HS, SB, Z dan YR) dan telah merugikan negara sebesar Rp190 Juta.

Kemarin, Kejari memeriksa delapan saksi terkait penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupa tanah seluas 1400 meter persegi di Kampung Dekengjaya RT01-02/08, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus pada Kejari Bogor Awaludin mengatakan, delapan saksi tersebut dimintai keterangannya untuk pendalaman dan pengembangan dari kasus tersebut. Mereka ini merupakan staf dari kecamatan, kelurahan, warga setempat, dari bagian aset dan pihak PT Bogor Indah Gemilang.

Ia menegaskan, jika ada temuan dan informasi baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kita perkuat bukti-bukti dulu melalui keterangan saksi-saksi. Nanti setelah itu para tersangka baru akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Pria yang sebelumnya bertugas di Kejari Makasar ini mengatakan, nantinya juga akan ada pemanggilan saksi ahli atau dari lembaga appresial (penaksir harga), untuk menilai berapa kerugian negara jika dikurskan pada tahun sekarang. “Tunggu saja. Kasus ini menjadi prioritas kita,” ungkapnya.

Para tersangka di jerat UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor telah resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupa tanah seluas 1400 meter persegi di Kampung Dekengjaya RT01-02/08, Kelurhan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan.

"Seiring dengan naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan, kita juga resmi menetapkan empat orang tersangka," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Awaludin yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1) lalu.


Keempat tersangka itu yakni HS, SB, Z dan YR. Adapun peran masing-masing tersangka yakni HS sebagai warga pemilik lahan, SB dari kalangan swasta, Z pejabat kelurahan setempat pada saat itu dan YR pejabat kecamatan setempat pada saat itu juga. Saat ini tersangka YR masih aktif dan menjabat di salah satu dinas di lingkup pemerintahan Kota Bogor.

Keempatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Awaludin, karena ditemukan adanya beberapa bukti. "Selain kita sudah periksa saksi-saksi terkait, termasuk keempatnya, ada juga bukti-bukti," pungkasnya. (rul)