Print this page

Bima Siap tuntaskan GKI Yasmin

Bima Siap tuntaskan GKI Yasmin

BOGOR-Harapan besar datang dari para jemaat GKI Yasmin kepada walikota terpilih Bima untuk bisa menyelesaikan masalah hukum yang terjadi selama ini. Dimana, keberadaan mereka yang terkesan dianaktirikan hanya ingin mendapatkan haknya kembali agar bisa beribadah dengan tenang.

Kondisi tersebut langsung disikapi oleh Bima Arya. Menurutnya harus hati-hati dalam mengatasi persoalan ini, untuk itu diperlukan jurus jitu dan saat ini tengah dipersiapkan.
Diakui Bima, persoalan GKI Yasmin ini bila tidak ditangani secara hati-hati akan mengarah kepada terjadinya konflik horizontal. “Ada potensi ke arah sana,” imbuhnya.
Saat ini, yang bisa dilakukannya adalah mencoba mengundang pihak-pihak yang bersengketa. “Saya akan ajak pihak gereja-warga-pemkot untuk duduk bersama mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkap pria yang juga Ketua Paguyuban Bogor ini.
Menurutnya, ada tiga kelompok yang masih berbeda pandangan tentang kasus pembangunan GKI Yasmin. Pertama kelompok tertentu yang memandang itu terkait persoalan Aqidah, kelompok lain yang memandang itu terkait kebebasan beragama dan ada yang memandang itu hanya murni persoalan administrasi. “Jadi kita perlu, negosiasi, komunikasi, untuk mencari solusi,” tegas bapak dua orang anak ini.
Selama ini, memang dilihat dari aspek legalitas hukum sudah ada putusan MA. Tapi, di persoalan ini juga harus dilihat realitas sosialnya. “Ada penolakan dari warga, sebab itu, kita harus samakan frekuensi dulu di antara semua pihak, karena banyak mispersepsi dalam memandang kasus ini,” tambah Bima.
Namun, disini ia berjanji menuntaskan sengketa pembangunan rumah ibadah tersebut. Dan jangan sampai persoalan ini terus berkepanjangan.
Menangapi hal tersebut, salah satu tokoh agama Bogor Asep Abdul Wadud mengatakan, memang sebaiknya tanah dan bangunan yang ada dikembalikan kepada pemilik aslinya, karena itu sudah menjadi haknya. Akan tetapi, jikapun mereka ingin tetap mendirikan gereja disana, harus mengikuti sesuai prosedur yang ada.
“Salah satunya duduk bersama dengan para tokoh agama dan masyarakat yang ada disana. dan yang menjadi acuannya adalah SKB 3 menteri dimana sebuah aturan yang mengatur pendirian sebuah tempat ibadah,” terangnya.
Karena kata dia, dari pada pemkot menganggarkan biaya pembangunan menggunakan APBD, itu bisa menjadi permasalahan baru. Untuk itu, lebih baik dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua pd Muhamadiyah Kota Bogor Didin Buchori. Menurutnya dalam islam tidak pernah ada yang membeda-bedakan, semua jadi satu kesatuan. Dan memang sejauh ini para tokoh agama dan warga tidak mempermasalahkannya.
“Tapi yang ada kemarahan ini dipicu karena adanya prosedur yang mereka tempuh tidak sesuai aturan, sehingga menuai protes,” ungkapnya.
Karena jika awalnya tidak ada masalah, diyakininya tidak sampai seperti ini. Untuk itu, kata dia, yang harus dilakukan adalah mengikuti acuan yang ada dengan berpatokan pada SKB tiga menteri.
“Aturanya jelas bahwa persyaratan pendirian rumah ibadah dengan harus mendapatkan persetujuan minimal 60 orang warga sekitar untuk bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” pungkasnya. (rul)